KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Unit Harda/V Satreskrim Polres Kapuas mengamankan karyawan PT Bussan Auto Finance (BAF) Kantor Griya Kapuas berinisial RA (27) dan yang seorang wanita yakni ESN (32) yang atas dugaan penggelapan 45 sepeda motor. Modus kejahatan adalah dengan menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan kredit dan mengambil sepeda motor di PT BAF untuk kepentingan para pelaku sendiri.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut, menurutnya masing-masing punya peran, RA yang sebagai karyawan PT BAF menjadi eksekutor dan ESN sebagai otak aksi mereka.
“Untuk saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan guna menggali lebih dalam guna mengetahui kemana arah unit-unit motor yang telah mereka sesuai akad kredit tersebut di bawa,” katanya.
Kejadian ini terungkap pada Rabu (13/9) pada saat pihak PT BAF melakukan audit dan menemukan adanya karyawan surveyor atas nama RA telah mengajukan kredit beberapa unit sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain. Padahal motor tersebut tidak diserahkan kepada pemilik identitas tersebut melainkan untuk dirinya sendiri. Atas kejadian tersebut, pihak PT BAF mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121,- sehingga pihak management melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian mengamankan RA warga Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Serapat Tengah Km 12.5 Handel Mantat. Berdasarkan pengakuan RA, Polisi mengembangkan kasus dan mengamankan ESN warga Desa Anjir Serapat Tengah Km 10 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur. c-yul





