PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023 tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024.
Demikian kata pengantar yang disampaikan Ketua DPRD Mura Doni, saat membuka Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2024.
“Selanjutnya, perlu kiranya kami sampaikan bahwa sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 9 ayat 2 dan 3 menjelaskan pembahasan Raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan tingkat II, meliputi pembahasan dari tingkat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus, yang dilakukan bersama-sama kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya,” kata Doni, di Puruk Cahu, baru-baru ini.
Dengan demikian, kata Doni, hasil pembahasan Raperda secara detail yang dibicarakan DPRD Mura saat itu, merupakan tahap pembicaraan tingkat II, berupa penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang merupakan hasil dari rangkaian pembahasan tingkat I.
“Perlu kami sampaikan, Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan pada pasal 39. Selanjutnya, sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 240 ayat I dan 2 proses penyusunan Raperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legeslatif untuk menentukan propemperda tahun 2024,” tutup Doni.c-sjs





