PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Raya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Palangka Raya, di Hotel Avicenna, Kamis (4/1).
Menurut Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, rapat ini merupakan tahapan pelaporan dana kampanye Pemilu DPRD Kota Palangka Raya, implementasi Pasal 51 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Partai politik yang terlibat wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatannya.
“Laporan LADK ini meliputi hal-hal seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal pembukaan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu, termasuk sebelum pembukaan RKDK, NPWP, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joko.
Joko menjelaskan, Rakor yang diadakan bertujuan untuk melihat sejauh mana progres partai politik Kota Palangka Raya memenuhi kewajibannya dalam penyampaian LADK.
“Selain itu, para peserta Rakor juga melakukan sharing mengenai kendala dan hambatan yang dialami partai politik dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan LADK,” jelasnya
Berdasarkan ketentuan tahapan, laporan LADK harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari 2024 melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Apabila partai politik tidak dapat menyelesaikan atau terdapat kekurangan cakupan terhadap laporan yang disampaikan, maka partai politik dapat melakukan perbaikan sampai tanggal 12 Januari 2024,” terangnya.
Joko mengungkapkan, laporan dana kampanye parpol ini nantinya akan disampaikan dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Audit ini akan mengaudit seluruh cakupan laporan dari awal pembukaan RKDK sampai akhir tahapan pelaksanaan kegiatan kampanye yang menggunakan dana kampanye. Tahapan ini sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 29 Maret 2024.
KPU Kota Palangka Raya berharap semua partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang ada di Kota Palangka Raya dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi efek terhadap hasil pemilihan tahun 2024 karena gagal memenuhi kewajiban penyampaian laporan dana kampanye. Salah satu akibat dari gagal memenuhi kewajiban adalah pembatalan menjadi peserta Pemilu 2024 atau diskualifikasi,” pungkasnya. jef