18 Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye

18 Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye
ilustrasi laporan dana parpol

*Sumbangan Perusahaan Maksimal Rp25 Miliar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kota Palangka Raya telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini diungkapkan Anggota KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran,

“Selanjutnya formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye, Surat Pernyataan Penyumbang Partai Politik, LPSDK Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Nonpemerintah beserta lampirannya, buku rekening khusus dana kampanye/rekening koran rekening khusus dana kampanye, surat pernyataan pengelola rekening, surat penunjukan petugas penghubung parpol peserta Pemilu, bukti pengeluaran/kuitansi, dan bukti tagihan/utang (apabila ada) telah diserahkan kepada KPU melalui aplikasi SIKADEKA pada 7 Januari 2024,” jelasnya.

Pihak KPU akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh parpol tersebut. Jika terdapat kekurangan data, partai yang bersangkutan akan diberikan waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 untuk memperbaikinya.

Anang Juhaidi mengungkapkan, dalam LADK terdapat batasan sumbangan untuk parpol dari perusahaan sebesar maksimal Rp25 miliar dan sumbangan perorangan sebesar maksimal Rp2,5 miliar.

“KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

“Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” pungkasnya.

Didiskualifikasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Kalteng, Senin (8/1), menegaskan, penyampaian LADK peserta Pemilu 2024 wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum mulai pelaksanaan kampanye rapat umum. Tepatnya tanggal 7 Januari 2024. Jika sampai akhir batas tak menyampaikan LADK, peserta Pemilu baik DPD maupun parpol terancam didiskualifikasi.

“Jadi ketika yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang digunakan tentu akan ada sanksi terkaitnya penyampaian. Partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye maka akan diberi sanksi diskualifikasi,” katanya.

Ia menyampaikan, pada tanggal 7 Januari 2024 parpol menyampaikan dana awal kampanye kepada KPU untuk seluruh tingkatan baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dari kegiatan kemarin kita masih dalam tahap menerima laporan yang masuk melalui aplikasi. Kemudian hari ini baru akan kita cek kelengkapan dan jumlahnya. Jadi kita belum menyimpulkan untuk dana tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.

Lanjutnya, dana kampanye tersebut bersumber dari parpol itu sendiri ataupun calegnya masing-masing, dan sumbangan dari rakyat yang diperkenankan jadi itulah yang dilaporkan parpol ke KPU melalui aplikasi dana kampanye.

“Jadi untuk dana kampanye tentunya akan berbeda di masing-masing partai dan tergantung dana yang dilaporkan. Kemudian terkait laporan tersebut benar atau salah itu tidak ada sanksinya, tetapi jika ada yang tidak dilaporkan itu akan ada sanksinya dan akan ditentukan oleh Konsultan Akutansi dan akan diaudit,” ucapnya.

Diharapkan masing-masing parpol memiliki integritas untuk melaporkan terkait dana kampanye. Artinya semuanya dilaporkan dan transparansi terkait dana yang akan digunakan dalam kampanye nantinya. jef/ldw