128 APK Langgar Aturan, Penertiban Berlanjut

128 APK Langgar Aturan, Penertiban Berlanjut
TABENGAN/YULIANUS LANGGAR ATURAN-Bawaslu kota Palangka Raya menertibkan 128 APK, kemarin.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) masih saja terjadi di Kota Palangka Raya. Sejumlah oknum peserta Pemilu masih ada saja yang memasang APK di tempat yang dilarang.

Bahkan, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palangka Raya telah menertibkan 128 APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, akan terus berlanjut melakukan penindakan APK.

“Puncaknya penertiban APK pada 11 Februari 2024 pada masa tenang akan kita lakukan razia besar-besaran,” kata Eko Sulistyo Budi, Palangka Raya (9/1).

Eko menjelaskan, penertiban APK akan terus menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, kepolisian dan instansi lainnya.

Eko mengimbau kepada seluruh partai politik dan peserta Pemilu agar tertib memasang APK dan tidak memasang di daerah terlarang seperti Rumah Ibadah, Fasilitas Pemerintah, Fasilitas pendidikan dan lainnya.

“Tentunya kita akan menyampaikan kepada peserta Pemilu jika menemukan adanya pelanggaran APK. Kita minta mereka untuk melepas sendiri dulu. Jika dalam tenggang waktu tertentu belum juga di lepas, maka akan kita tindak,” katanya.

Bawaslu Lamandau

Pasca masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau baru sekali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Rencananya, dalam waktu dekat, Bawaslu Lamandau bakal kembali melakukan penertiban APK yang melanggar aturan (lokasi pemasangan) yang sudah disepakati atau dianggap netral.

“Iya, kita baru sekali melakukan penertiban APK pasca masa kampanye dimulai, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. Rencananya, kita akan melakukan penertiban lagi nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi, Selasa (9/1).

Pada penertiban tanggal 28 Desember lalu, sambung dia, khususnya di sekitaran Kota Nanga Bulik, ada APK calon legislatif dari beberapa partai politik (parpol) yang terpaksa ditertibkan.

“APK-APK itu terpaksa kita turunkan bersama instansi terkait lantaran tidak juga dibersihkan secara mandiri oleh yang bersangkutan meski sudah diberikan tenggat waktu sebelumnya,” ujarnya.

Adapun yang ditertibkan saat itu, 3 APK dari PKS, 7 APK dari Partai Nasdem, 17 APK Caleg PDIP, 1 baliho Partai Perindo, 1 APK Partai Buruh, 3 APK dari Partai Demokrat, 8 APK Partai Golkar, 1 APK dari PAN, 3 APK dari Partai Hanura, 2 APK dari Partai Gerindra dan 1 APK dari PKB.

Dijelaskan Yustedi, selain APK dari Caleg DPRD Kabupaten Lamandau, yang ditertibkan juga ada APK yang berasal dari Caleg DPRD Provinsi, DPR RI hingga APK dari Capres.

“Bahkan, selain APK yang berupa baliho dan pamflet, puluhan bendera partai juga kita tertibkan karena dipasang pada titik netral atau wilayah yang tidak boleh dipasangi APK/APS,” katanya. jef/c-kar