-
Hukrim

Bareskrim Bongkar Illegal Logging Murung Raya

84
×

Bareskrim Bongkar Illegal Logging Murung Raya

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin
-

+Barang Bukti 1.966 Gelondongan, 7.495, 51 Meter Kubik
MURUNG RAYA- Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seorang tersangka tersebut berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. Tersangka diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
Dilansir dari halaman Detik.com, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023.
Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495, 51 meter kubik.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” terang Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).
Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495, 51 meter kubik.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” terang Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).ist

-
-
-