PEMILU 2024-MUI Kalteng Haramkan Golput

PEMILU 2024-MUI Kalteng Haramkan Golput
Komisi Fatwa MUI Kalteng H Akhmad Dasuki

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) haramkan golongan putih (golput) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pesta demokrasi 2024 ini.

Diketahui, golput merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam Pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon, seperti memutuskan tidak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos lebih dari satu kali dalam satu surat suara yang menyebabkan surat suara rusak dan menjadi tidak sah.

Tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih. Akibatnya pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik karena kurangnya dukungan politik.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa MUI Kalteng H Akhmad Dasuki menyampaikan, sesuai dengan MUI Pusat, telah mengharamkan golput saat Pemilu. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada tahun 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ia menjelaskan, karena telah berlaku pada MUI Pusat, maka MUI Provinsi Kalteng akan turut mengikuti sesuai dengan fatwa yang telah ada. Bahwasanya tindakan golput dalam Pemilu 2024 ini dinyatakan haram berlaku untuk seluruh segenap lapisan masyarakat se-Kalteng.

“Kalau kami ngikut keputusan dari pusat saja, kalau keputusan pusat mengharamkan golput ya sudah kami ikuti sesuai dengan fatwa yang telah ada, berlaku di Kalteng,” ujarnya saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.

Dasuki mengungkapkan, sebagai warna negara yang taat akan hukum maka dengan mengetahui kewajiban atas hak pilih dalam Pemilu ini, menjadi sebuah wadah yang sangat penting untuk memilih dan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan, baik Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya gunakan hak pilihnya dalam Pemilu ini sebagaimana mestinya, sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.  ldw