PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat akan bahaya money politic atau politik uang di masa tenang maupun saat pencoblosan. Pidana Pemilu dapat diterapkan pada orang-orang yang terbukti melakukan kejahatan ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengingatkan masyarakat perlu berhati-hati terhadap upaya politik uang.
“Money politic pada saat pungut hitung juga pidana Pemilu, yang menjadi subjek hukumnya adalah setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” kata Nurhalina, Senin (12/2).
Dikatakan, Bawaslu telah menetapkan beberapa bentuk pengawasan untuk menghindari money politic di masa tenang. Salah satunya patroli pengawasan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan, terutama kegiatan yang berbau money politic,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, siapa saja dapat melaporkan tindakan money politic yang dilakukan calon atau siapa saja kepada Bawaslu.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dan data tersebut termasuk dalam data yang dikecualikan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk menjamin keterbukaan serta menjaga integritas dan otonomi penyelenggaraan Pemilu. Ini dilakukan untuk terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bermartabat.
Saat ditanya tentang tindakan apa yang akan diambil, ia menyebutkan, Bawaslu siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan siapa saja. Bawaslu Kalteng selalu memastikan adanya pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan Pemilu.
“Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih waspada terhadap tindakan money politic dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu yang selalu bersih, jujur, adil dan bermartabat,” pungkasnya. jef





