PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Temuan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi perhatian sejumlah pihak. Dengan adanya temuan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera ambil keputusan apakah dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau tidak, sementara sejumlah KPU Kabupaten/Kota masih menelaah apakah akan dilaksanakan PSU.
Polemik kecurangan Pemilu, berupa adanya sejumlah pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain pada Pemilu 14 Februari lalu sudah direkomendasikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng untuk dilaksanakan PSU.
PSU itu direkomendasikan di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebut di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng. Di antaranya, di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lamandau, Sukamara, Barito Timur (Bartim), Kotawaringin Timur (Kotim), Murung Raya (Mura), Pulang Pisau (Pulpis), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Palangka Raya.
Pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) UU No 7/2017 tetang Pemilu dan PKPU No 25/2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3).
Pakar politik Kalteng Supriyatno mengatakan, saat ini masih menunggu koordinasi dari Bawaslu dan KPU, untuk memastikan ada apa? Dan kenapa kecurangan tersebut terjadi.
“Keputusan untuk PSU di 14 TPS di Kalteng belum final karena belum ada hak jawab dari KPU, artinya KPU Kalteng dan KPU daerah berkordinasi untuk segera memberikan keputusan terkait masalah ini,” kata Supriyatno kepada Tabengan, Jumat (15/2).
Rekomendasi PSU dari Bawaslu menjadi evaluasi bersama bagi penyelenggara agar ke depannya dapat ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Meskipun KPU telah bekerja dengan baik dalam pelaksanaan Pemilu, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pemilihan bersih, jujur dan adil perlu diprioritaskan,” ucapnya.
Ia meminta KPU Kalteng dan KPU daerah harus segera memberikan keputusan terkait rekomendasi PSU ini, sehingga kecurangan dalam pencoblosan dapat terhindar dan pemilu di Kalteng dapat tetap berjalan dengan baik dan adil.
“Tanpa menyelesaikan permasalahan ini dengan tepat dan transparan, maka kondisi politik di Kalteng secara keseluruhan akan terancam dan kredibilitas hasil pemilu jadi dipertanyakan. Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersikap tegas dan menegakkan keadilan dengan mengambil langkah yang tepat demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu Kalteng. Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pleno dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami masih menunggu pleno PPK dan kami masih menelaah sebelum memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, logistik surat suara sudah ada di Kecamatan. Ia membeberkan salah satu alasan direkomendasikannya PSU adalah karena menggunakan C pemberitahuan milik orang lain dan tertangkap tangan.
Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PSU, khususnya di TPS 003 dan 004 Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Dijelaskan, saat proses pencoblosan Anggota KPPS di TPS tidak menyandingkan surat C pemberitahuan dan KTP pemilih, sehingga pemilih diterima menggunakan surat C pemberitahuan.
“Ini terjadi karena KPPS tidak menyandingkan surat pemberitahuan dan KTP pemilih, dan ini adalah kesalahan yang menyebabkan terjadinya PSU,” kata Abdul.
PSU itu, kata dia, akan dilaksanakan secara serentak se-Kalteng. “Kami malam tadi sudah koordinasi, sudah melakukan zoom meeting dengan KPU Kalteng dan hasilnya akan diselenggarakan serentak se kalteng,” terangnya.
Dikatakan, pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, namun hingga saat ini belum diketahui kapan PSU itu akan digelar, karena masih dalam tahap inventarisir administrasi.
“Jika waktu pelaksanaan PSU dengan anggota KPPS yang sama, maka kami akan melakukan penguatan, pelatihan dan bimbingan teknis kembali kepada anggota KPPS. Agar tidak terjadi lagi masalah yang serupa,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengatakan, rekomendasi PSU di kabupaten itu karena, pertama, terdapat satu pemilih KTP-el luar Lamandau (Kabupaten Jember, Jatim) mencoblos menggunakan nama orang yang sama/mirip dalam DPT.
Kedua, ada 2 pemilih yang memiliki KTP elektronik luar Lamandau dan tidak memiliki A-5 pindah memilih, hanya melampirkan FC surat domisili dari Kelurahan setempat. Oleh petugas dilayani sebagai Pemilih DPTb dan diberi surat suara 3 jenis (PPWP, DPR-RI dan DPD-RI).
Ia mengatakan, usulan PSU itu sudah disampaikan ke KPU Lamandau. “Rekomendasi di dua TPS di Kelurahan Nanga Bulik sudah kita sampaikan ke KPU, kita tunggu saja Keputusan KPU,” kata Yustedi.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi mengaku, pihaknya akan melakukan pleno atas rekomendasi dari Bawaslu tersebut. “Lagi diplenokan,” tulisnya. jev/ldw/c-afd/c-kar











