Ekobis  

Dua Sisi Mata Uang Pinjol, Perusak atau Penyelamat Keuangan

Dua Sisi Mata Uang Pinjol, Perusak atau Penyelamat Keuangan

BANJARBARU/TABENGAN.CO.ID- Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan pinjol kerap mendapat stigma negatif di masyarakat. Tak jarang disebut sebagai rentenir masa kini lantaran peminjam dibebankan riba atau bunga mencekik.

Uniknya, semakin ditentang keras masyarakat di Indonesia, justru jumlahnya makin banyak. Sepanjang tahun 2023 saja, sebanyak 2.248 entitas pinjol ilegal telah ditutup Satgas Pasti yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo. Dengan akumulasi penyaluran pendanaan capai Rp763,14 triliun.

“Ini artinya, meski banyak masyarakat menentang kehadiran pinjol namun harus diakui pertumbuhannya justru makin tinggi. Menandakan sebagian masyarakat memang memerlukan pinjol sebagai alternatif ketika membutuhkan pembiayaan cepat,” ucap Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Pusat saat menyampaikan materi dalam kegiatan Journalis Class Angkatan 8 kepada 40 wartawan ekonomi Se Kaltengsel, di Ballroom Berlian, Hotel Qin, Banjarbaru, Rabu (28/2).

Berdasarkan data OJK, sebut Edi, mayoritas masyarakat yang menggunakan pinjol sebagai alternatif pembiayaan merupakan mereka yang belum memiliki akses ke industri perbankan.

Dari sini, lanjutnya, dapat disimpulkan pinjol ini tidak selalu buruk seperti stigma masyarakat pada umumnya. Justru pada kalangan masyarakat tertentu, seperti petani, buruh, pelaku usaha kecil dan pemula atau mahasiswa, kehadiran pinjol bagai penyelamatan.

Bagaimana tidak, untuk berhutang ke bank atau lembaga keuangan konvensional lainnya, memerlukan jaminan atau barang berharga untuk dijadikan agunan. Belum lagi syarat dan ketentuan berbelit dan makan waktu. Itupun belum pasti dana yang disetujui dan cair.

Berbeda dengan pinjol, hanya membutuhkan kartu identitas diri, foto diri dan izin akses lokasi, uang sudah berada di genggaman. Prosesnya sangat cepat, singkat dan tidak berbelit

“OJK pun demikian, melihat pinjol dari sisi yang berbeda. Sehingga kami akhirnya berhasil merangkul sebanyak 103 entitas pinjol, dari dua ribu lebih entitas pinjol yang ada, untuk dibina dan kini berstatus legal,” ujarnya.

OJK mengakui, sambung Edi, dampak negatif dan positif yang muncul dari pinjol. Bahkan tidak menutup mata dengan fenomena masyarakat yang terjerat pinjol serta berbagai kejadian buruk karena tidak mampu membayar utangnya.

Kendati begitu, OJK siap melakukan penanganan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan pinjol yang merugikan masyarakat. Baik berbagai aspek, regulasinya, enforcementnya, perlindungan konsumen dan penegakan hukumnya. Risae Christiani