*KPU Terkesan Enggan Dengarkan Saksi Kecamatan
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Saksi Partai Demokrat Kabupaten Kapuas menolak keseluruhan hasil pleno Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kamis (29/2).
“Atas nama saksi Partai Demokrat kami menyampaikan keberatan, karena adanya dugaan indikasi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan penyelenggara Pemilu berstruktur sampai ke tingkat bawah,” kata Agus Helmi, saksi dari Partai Demokrat kepada awak media, Kamis.
Dikatakan, pihaknya di lapangan menemukan hal-hal teknis seperti DPT dan DPK banyak melanggar aturan seperti adanya instruksi. Salah satu contohnya, KTP pemilih di luar Kapuas/Kalteng atau pemilih terdaftar di Pulau Jawa, ketika pelaksanaan pencoblosan diberikan semua 5 kertas suara. Padahal seharusnya disesuaikan dengan aturan, pemilih hanya diberikan kertas suara pemilihan presiden.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melaporkan ke DPP terkait dengan penyelenggara Pemilu. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari Pemilu berkeadilan.
“Saya minta jangan matikan mimpi-mimpi caleg yang ingin berjuang tanpa gangguan dengan dugaan TSM. Kaitan dengan argumentasi yang disampaikan ke penyelenggara seakan kami tidak diberi waktu, jawaban penyelenggara silakan isi form keberatan saja. Kalau cuma dijawab seperti itu, kami paham, buat apa kami hadir? Makanya kami menyatakan sikap walk out atau keluar dari forum,” kata Agus yang juga mantan komisioner KPU Kapuas periode 2018-2023 itu.
Hal yang sama juga disampaikan Haswin, saksi dari Partai PKB. Pihaknya menolak sebagian hasil pleno tingkat Kecamatan Selat.
“Secara administrasi kami sangat menolak, karena proses dalam rekapitulasi sebagian proses penghitungan suara yang terjadi di kecamatan menurut PKB ada kejanggalan,” kata Haswin.
Ia mencontohkan, di TPS 20 Selat Tengah. “Kami anggap masih belum selesai namun sudah dicap. Menurut PPK diselesaikan di tingkat kabupaten. Sayangnya, di tingkat kabupaten malah dimentahkan, bahkan KPU tidak mau mendengarkan apa yang disampaikan saksi kecamatan,” ungkapnya.
Harusnya, kata dia, jika ada permintaan dari saksi ya dipersilakan karena menurut hemat dia bisa diselesaikan.
“Jangan menggunakan jurus cocokologi untuk perubahan data, makanya tidak ada kesepakatan, hanya kesepakatan untuk disahkan, tidak ada penyelesaian masalah dengan membatasi kami untuk menyampaikan perihal peristiwa yang terjadi,” tutur Haswin, sembari menyayangkan sikap KPU yang terkesan enggan mendengarkan argumen mereka.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kapuas M Fery Irawan saat dikonfirmasi Tabengan mengatakan, apa yang disampaikan saksi Demokrat dan PKB sudah ditanggapi dengan menyampaikan jika posisinya di tingkat kabupaten tidak menemukan kesepakatan, maka disilakan sesuai prosedur mengisi form kejadian khusus.
“Terkait kesempatan kami sudah memberi waktu sesuai dengan aturan, kita bicara aturan,” kata Fery.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara juga dilaksanakan sejumlah kabupaten/kota di Kalteng, di antaranya di Kabupaten Lamandau, Katingan, dan Sukamara.
Di Kabupaten Lamandau berdasarkan rekap untuk Kecamatan Menthobi Raya dan Sematu Jaya pasangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul telak. Sementara rekapitulasi di Kabupaten Sukamara dilangsungkan di aula Kantor Bupati setempat. c-hr/c-kar/c-afd





