*Kuasa Hukum Iptu ATW: Dakwaan Tidak Jelas, Perkara Batal Demi Hukum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah massa dari Koalisi Keadilan Bagi Masyarakat Desa Bangkal kembali mengawal jalannya persidangan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Selasa (2/4).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau sanggahan dari kuasa hukum atau terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo.
Aksi massa di depan kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya ditemui langsung Humas PN Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar.
Koordinator Lapangan, David Benedictus Situmorang mengatakan aksi bertujuan mengawal proses persidangan dari kasus penembakan pada warga Desa Bangkal, yang menyebabkan Gijik, warga Desa Bangkal meninggal dunia.
Aksi tersebut merupakan upaya mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal.
“Sama seperti sebelumnya, kita meminta kasus ini jangan hanya dianggap sebagai penganiayaan namun pembunuhan dan bahkan pembunuhan berencana” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta adanya penambahan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dalam persidangan selain Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan yang didakwakan.
“Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keadilan harus ditegakkan. Iptu ATW harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Sedangkan Hotma EP Sipahutar, menyampaikan jika tuntutan massa nantinya akan disampaikan ke pimpinan.
“Apapun keputusannya kita harus menghormati proses persidangan yang masih berjalan. kita menghargai seluruh jalannya persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan oleh Majelis Hakim,” tuturnya kepada massa.
Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum Iptu Anang Tri Wahyu Widodo, Kompol A Mustofa menyampaikan jika surat dakwaan terhadap terdakwa tidak jelas.
Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum atau dibatalkan. Lalu menyatakan demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera menghentikan perkara penyidangan yang diajukan dan merehabilitasi hak-hak terdakwa sebagai warga negara.
“Demikian eksepsi keberatan diajukan dihadapan yang mulia majelis hakim, atas perhatian eksepsi yang diajukan kami ucapkan terima kasih,” terang Mustofa. fwa





