KPU Bartim Kena Sanksi, Gugatan Pasangan Rama Dikabulkan DKPP

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan pasangan pasangam Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo (Rama) terhadap Komisi Pemilihan Umum Bartim.

Dalam keputusannya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU Kabupaten Bartim. Kemudian memerintahkan KPU Bartim agar segera menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Paslon Cabup dan Wabup Bartim, Rayesnan dan Marcopolo, sesuai ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Barito Timur Daniwandra membenarkan bahwa DKPP RI telah mengeluarkan keputusan berupa sanksi berat kepada penyelenggara pemilu KPU Bartim.

“Ini adalah sebagai bukti kinerja kami (Panwaslih). Apapun temuan dalam pelanggaran pemilu akan kita proses,” kata Daniwandra, kepada Tabengan, Jumat (20/4).

Daniwandra mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengawas. Pengawasan akan dilakukan setelah mendapat surat dari Banwaslu.

“Dalam putusan tersebut memang diperintahkan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam Surat Putusan DKPP RI, menjatuhkan peringatan keras kepada Zainal Hamli selaku Ketua KPU Bartim. Selain itu, empat anggota KPU Bartim lain juga menerima peringatan keras, yakni M Abdul Hamid, Andy Amyanu Gandrung, Elviani, dan Roket.

Pihak KPU Bartim tak berani berkomentar soal keputusan DKPP tersebut. Roket, salah seorang komisioner KPU mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Kalteng dulu mengenai keputusan itu. “Besok kami ke Palangka Raya,” kata dia.

Gugat Lagi
Sementara Rayesnan yang dihubungi semalam mengatakan, dirinya akan mengawal rekomendasi DKPP ini. “Seperti disebutkan, KPU diberi waktu 7 hari melaksanakan rekomendasi itu. Kita akan kawal terus,” kata dia.

Terlepas dari rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh KPU Bartim, Rayesnan mengatakan, dirinya kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Pawaslih. “Dan, juga menggugat ke PTUN,” ujar dia. c-yus