PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus pencurian tas berisi uang Rp50 juta milik seorang lansia yang terjadi pada wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat di Mapolsek Pahandut, Kamis (2/5) siang.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kapolsek.
Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu salat subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada tanggal 19 Februari 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp50 juta ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat subuh di masjid tersebut,” tutur Kompol Volvy.
“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. fwa





