PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Doni menegaskan, ditetapkannya produk hukum berupa peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Peraturan daerah dalam pembahasannya sudah dijadwalkan dalam Propemperda. Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mura telah bekerja keras bersama pihak eksekutif melakukan inventarisasi dan menyeleksi secara ketat sekaligus membahas daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Nantinya produk Peraturan Daerah ini tentunya akan diberlakukan namun sebelumnya perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat. “Tentunya saat disahkan produk hukum ini telah disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga menjadi skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera bagi masyarakat,” ujarnya legislator PDIP ini lagi, pekan kemarin.
Sehingga pihaknya berharap, masyarakat dapat bersama sama mensukseskan program pembangunan di Murung Raya dengan mengetahui, memahami serta dapat mentaati produk perturan daerah yang telah diparipurnakan dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan. ist





