PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tertib Jasa Konstruksi Tahun 2024..
Kepala Dinas PUPR Kobar Muhammad Hasyim Muallim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 80 yang berbunyi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi; tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis, dalam upaya pembangunan jasa konstruksi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, karena kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia konstruksi, ” kata Muhammad Hasyim Muallim.
Dikatakan Hasyim, pada tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai turunan atau pedoman dalam penyelenggaraan pengawasan tertib jasa konstruksi.
“Dengan gencarnya pekerjaan sektor konstruksi di Kabupaten Kobar, selaku pengguna jasa konstruksi tidak boleh lupa terhadap kontrol baik itu kontrol administrasi, mutu, dan kualitas terhadap pekerjaan konstruksi itu sendiri,”ujar Hasyim.
Untuk itu, salah satu upaya dari Pemda Kobar melalui OPD teknis yang menangani pembinaan jasa konstruksi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku jasa konstruksi yaitu dengan melaksanakan sosialisasi ini, agar para pelaku yang terlibat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan
” Tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan terbaru di bidang jasa konstruksi, dan untuk peningkatan kepasitas kompetensi penyelenggara jasa konstruksi, peningkatan kapasitas kompetensi pelaksana jasa konstruksi dan melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah kota dalam pembinaan jasa konstruksi, ” katanya.
Sebab kata Hasyim, pengawasan tertib jasa konstruksi merupakan program pemerintah dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini diharapkan OPD selaku pengguna jasa dapat mengerti akan pentingnya pengawasan jasa konstruksi, serta meningkatkan pemahaman untuk mengimplementasikan layanan jasa konstruksi sebagaimana diatur oleh regulasi jasa konstruksi.
Adapun narasumber Ni’matullah Mausul,SE, MSi dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR. (YULIA)