-
DPRD PALANGKA RAYA

Dorong Sosialisasi Intensif Terkait Pemadanan NIK dan NPWP 

36
×

Dorong Sosialisasi Intensif Terkait Pemadanan NIK dan NPWP 

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni.

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2024, masyarakat hanya perlu mencantumkan NIK untuk semua urusan administrasi perpajakan.

Jika NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyarankan agar kantor pajak segera melakukan sosialisasi yang intensif dan masif kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dengan baik.

“Jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat,” kata Subandi, baru-baru ini.

Setiap peraturan, lanjut Subandi, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Subandi menilai, melakukan sosialisasi secara intensif sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menerima peraturan tersebut.

“Jika ketentuan tersebut memiliki maksud yang positif dan disampaikan dengan jelas, tentu masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi dan mendukung implementasinya,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau kebingungan yang mungkin timbul, sehingga penerapan peraturan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Terlebih aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP), tentu kewenangannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.rba

 

-
-
-