-
DPRD PALANGKA RAYA

Perda Pesantren Diusulkan, Perkuat Pengawasan Pendidikan

80
×

Perda Pesantren Diusulkan, Perkuat Pengawasan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya Khemal Nasery
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-DPRD Palangka Raya mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pesantren untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren, terutama yang menerapkan sistem asrama.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya Khemal Nasery, mengatakan keberadaan aturan khusus diperlukan agar kegiatan belajar mengajar di pesantren dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.

Menurutnya, perhatian tersebut terutama menyasar pondok pesantren dengan sistem boarding school, yakni lembaga pendidikan yang mengharuskan santri tinggal atau menginap di lingkungan pesantren.

“Berkaitan dengan pesantren, pondok pesantren. Itu kita akan mengatur bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran,” katanya, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, usulan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Melalui aturan itu, penyelenggaraan pendidikan di pesantren diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, khususnya dalam memastikan proses pembelajaran berlangsung sebagaimana mestinya.

“Terutama pesantren yang bersifat boarding school yang santrinya diinapkan atau menginap di pesantren,” ujarnya.

Meski demikian, Khemal menegaskan, penyusunan Raperda nantinya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu, regulasi yang dibentuk tidak hanya menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang sesuai.

Usulan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi salah satu agenda pembahasan dalam penyusunan Propemperda 2027, sebelum berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. nws/fwa-red

 

-
-
-