PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kesempatan meringankan beban tunggakan pajak melalui kebijakan penghapusan denda diharapkan tidak disia-siakan masyarakat Kota Palangka Raya. Warga yang masih memiliki kewajiban pajak tertunda diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir.
Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, menyambut positif kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan denda pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda yang terus bertambah.
Ia menilai, besarnya denda yang menumpuk terkadang menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan membayar pajak. Akibatnya, kewajiban yang seharusnya dapat diselesaikan justru terus tertunda.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut karena program penghapusan denda ini memiliki batas waktu,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Hatir mengatakan, penghapusan denda bukan sekadar memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar tunggakan pajak yang selama ini belum terselesaikan dapat segera dituntaskan. Masyarakat juga diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati akhir masa program.
“Kadang-kadang masyarakat merasa keberatan karena dendanya sudah terlalu besar. Akibatnya, mereka justru malas untuk membayar,” ucapnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera mencari informasi mengenai ketentuan penghapusan denda dan mengurus pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Hatir menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal agar informasi mengenai program tersebut diketahui secara luas. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami manfaat, persyaratan, serta batas waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Ia juga berharap pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Kemudahan pelayanan dinilai penting agar masyarakat semakin terdorong memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar mumpung ada penghapusan denda, kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.
Hatir menegaskan, dukungan terhadap kebijakan tersebut diharapkan diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tertib. Dengan demikian, keringanan yang diberikan pemerintah tidak hanya membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan, tetapi juga membangun kepatuhan perpajakan yang lebih baik ke depannya. nws/fwa-red











