Partai 45 Kursi di DPRD Kalteng
PDIP 23,3 persen
Golkar 15,4 persen
Gerindra 13,14 persen
Demokrat 9,5 persen
PKB 8,3 persen
NasDem 8,7 persen
PAN 7,2 persen
PKS 3,6 persen
Perindo 3 persen
Partai Non Kursi di DPRD Kalteng
PPP 2 persen
Hanura 1,9 persen
PSI 1,7 persen
Gelora 0,6 persen
Partai Buruh 0,4 persen
Garuda 0,3 persen
PKN 0,2 persen
PBB 0,2 persen
Partai Umat 0,2 persen
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peta politik Kalimantan Tengah (Kalteng) disinyalir berubah seketika usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: pada poin a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Dalam pemilu lalu jumlah DPT Provinsi Kalteng 2024 berjumlah 1.935.116 pemilih. Artinya partai politik di Kalteng bisa mengusulkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng asal memenuhi 10 persen dari jumlah DPT.
Pengamat Politik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Ricky Zulfauzan berpendapat, putusan MK ini membawa angin segar bagi iklim demokrasi dan dapat mengubah peta politik di Pilgub Kalteng.
“Putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Prof Eny Nurbaningsih adalah angin segar dan ini luar biasa di saat partai politik yang jual mahal sekarang kena batunya semua,” ungkap Ricky kepada Tabengan, Selasa (20/8).
Ricky kemudian menjelaskan ada empat poin penting usai keputusan MK ini. Pertama, terkait dengan turunnya parliementry treshold (ambang batas parlemen) terkait pencalonan kepala daerah yang semula 20 persen kini disesuaikan dengan jumlah DPT.
“Untuk Kalteng sendiri memiliki DPT kurang dari 2 juta, artinya syarat dukungan adalah minimal 10 persen dari suara DPT. Nah ini menarik dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan ini,” katanya.
Disebutkan Ricky, jadi tidak hanya para pemilik kursi di DPRD yang bisa mengajukan calon kepala daerah, tetapi partai-partai yang tidak memiliki kursi asal mereka bergabung juga berpeluang sama, asal dapat mencukupi 10 persen dari jumlah DPT.
Yang kedua, lanjut Ricky, akibat dari penurunan elektoral treshold atau ambang batas parlemen ini maka otomatis, akan lebih banyak calon kepala daerah yang akan maju.
“Ini dapat menguntungkan masyarakat atau pemilih karena memiliki altenatif pilihan. Artinya calonnya makin banyak, sehingga kebuntuan-kebuntuan komunikasi yang terjadi beberapa hari ini sudah mulai reda,” imbuhnya.
Menurut dia, keputusan yang diambil MK terkait putusan ini sangat bagus. Walaupun memang keputusan ini belum bisa langsung berlaku sebelum adanya Peraturan KPU (PKPU) yang disahkan.
“Untuk mengesahkan ini KPU harus berkonsultasi dengan Anggota DPR dan pemerintah, jika prosesnya cepat maka otomatis ini sangat baik jika segera ada PKPU-nya,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, ulas Ricky, dari hal yang terjadi di Kalteng ini terkait jegal-menjegal akhirnya upaya seperti ini tidak cukup efektif usai keluarnya putusan MK ini.
Yang keempat, jelas Ricky, ini menjadi pelajaran berharga bagi semua. Sebab, ruang-ruang demokrasi ini jangan sampai dibatasi oleh sekat-sekat seolah-olah kontestasi hanya untuk partai pemenang dan pemilik kursi saja sedangkan partai non DPRD seolah tidak punya tempat.
Padahal, ujar Ricky, mengelola partai politik itu tidak mudah dan tidak murah untuk membangun sebuah partai, dengan adanya putusan MK ini sangat baik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Sehingga ke depan kita akan melihat parpol-parpol yang sekarang akan semakin baik dan bahkan akan lahir-lahir partai baru usai putusan MK keluar,” kata Ricky.
Lebih lanjut, ia kemudian menyebut akan ada perubahan terkait peta politik di Pilgub Kalteng. Karena putusan MK ini membuka peluang bagi para balon untuk diusung tanpa bersusah payah mencari koalisi 20 persen. Cukup mencari 10 persen dari total suara DPT.
Adapun, parpol di Kalteng yang berpeluang untuk mengusung paslon tanpa harus berkoalisi usai adanya putusan MK ini ada tiga partai, di antaranya PDIP 23,3 persen, Golkar 15,4 persen dan Gerindra 13,14 persen.
Ketiga partai ini berpeluang untuk mengusung paslon karena jumlah suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kalteng 2024 lalu suaranya lebih dari 10 persen.
Sementara itu, parpol lain di dalam DPRD Kalteng, Demokrat memperoleh 9,5 persen, PKB memperoleh 8,3 persen, NasDem memperoleh 8,7 persen, PAN memperoleh 7,2 persen, PKS memperoleh 3,6 persen dan Perindo memperoleh 3 persen.
Sementara itu, parpol di luar DPRD Kalteng, PPP memperoleh 2 persen, Hanura 1,9 persen, PSI 1,7 persen, Gelora 0,6 persen, Partai Buruh 0,4, Garuda 0,3 persen, PKN, PBB dan Partai Umat masing-masing memperoleh 0,2 persen.
Ricky menyebut dengan adanya putusan MK ini juga akan memunculkan tokoh-tokoh baru yang sempat pasrah dengan keadaan karena tidak ada tiket sudah mulai ada semangat dengan adanya putusan ini.
“Namun yang terpenting, perlunya ada PKPU agar ini sah untuk pencalonan para paslon di Pilgub Kalteng, bahkan ini mampu membuat peta politik paslon memunculkan 4-5 paslon sangat berpeluang,” pungkasnya. rmp











