PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan pelaku perdagangan orang. Pelaku berinisial S MU (33) warga asal Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terbilang nekad menjual belikan dua gadis remaja.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, karena adanya laporan dari keluarga dari korban, dengan adanya laporan itu terungkaplah kasus perdagangan orang, dimana korbannya masih di bawah umur.
“Paman korban berinisial J SE (52) sebagai saksi dan juga yang melaporkan pelaku, awalnya paman korban ini mencari keberadaan dua keponakannya, kemudian mendapat informasi bahwa kedua korban yakni sebut saja Melati (16) dan Mawar (15) dijemput oleh laki – laki tidak dikenal menggunakan kendaraan roda empat,” Kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo.
Lanjut Yoga Panji Prasetyo, berbekal dari informasi tersebut, saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar yang langsung mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan bahwa kedua korban ini dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah cafe yang berada di daerah Kota Palangka Raya ,” jelasnya.
Namun, sambung Yoga, sesampainya di lokasi kedua korban bukannya dibawa ke Palangka Raya namun di antarkan ke Kabupaten Gunung Mas dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Yulia)
Post Views: 30





