Hukrim

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Tersangka Prof YL

84
×

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Tersangka Prof YL

Sebarkan artikel ini
Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Tersangka Prof YL
Kasintel Kejari Palangka Raya Hadiarto

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunda pemeriksaan tersangka Prof YL dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto, menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Penasihat hukum mengajukan permohonan penundaan karena yang bersangkutan sedang sakit. Ada indikasi depresi atau stres sehingga perlu istirahat,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, penundaan ini bersifat sementara hingga tersangka dinyatakan sehat dan layak menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026), dengan catatan kondisi kesehatan telah membaik.

Menurut Hadiarto, pihaknya juga telah menerima surat keterangan dokter yang menyarankan agar tersangka beristirahat untuk pemulihan kondisi psikis.

Sementara itu, tim kuasa hukum YL diketahui mengalami pergantian. Pendampingan hukum kini ditangani Ari Yunus bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menggantikan tim sebelumnya.

Ari Yunus menyampaikan bahwa dirinya bersama dua rekannya ditunjuk untuk mendampingi tersangka dan memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya memang sedang menurun dan permohonan penundaan bukan untuk menghambat proses penyidikan. Pihaknya berkomitmen memenuhi panggilan penyidik pada jadwal berikutnya.

“Apapun kondisinya, kami tetap berencana menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. mak/redfwa