SPIRIT POLITIK

Bagaimana Hak Pilih Mahasiswa Perantau?

26
×

Bagaimana Hak Pilih Mahasiswa Perantau?

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Hak Pilih Mahasiswa Perantau?
MOHON AUDIENSI-Presma Dema IAIN Palangka Raya Muklisul Amal saat menyerahkan surat permohonan audiensi di kantor KPU Kalteng, Selasa (24/9). TABENGAN/RAHUL

*Presma IAIN Surati KPU Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya mengirim surat permohonan audiensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membahas hak memilih mahasiswa perantau.

Surat tersebut dikirim langsung oleh Presiden Mahasiwa (Presma) Dema IAIN Palangka Raya Muklisul Amal ke kantor KPU Kalteng, Selasa (24/9). Ia mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kalteng untuk membahas terkait hak memilih dari mahasiswa perantau.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada KPU Kalteng dan kami ingin bersilaturahmi serta ingin audiensi membahas mahasiswa perantau yang berkuliah di Palangka Raya untuk memperjuangkan hak memilih mereka,” kata Muklisul kepada Tabengan, Kamis (26/9).

Dikatakan Muklisul, pembahasan mengenai hak pilih mahasiswa perantau ini penting untuk diperjuangkan dan diusahakan. Sebab, momentum pemilihan calon kepala daerah akan semakin baik bila banyak yang berpartisipasi dalam memilih.

“Ini yang kami perjuangkan terkait hak memilih mahasiswa perantau, sebab ada berapa ribu mahasiswa yang akan kehilangan hak pilihnya. Dan kita ingin menemukan solusi terbaik, maka perlu untuk pembahasan bersama KPU Kalteng,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah ini berharap, KPU Kalteng bersedia menerima permohonan audiensi dan silaturahmi dari pihaknya, untuk membahas perihal hak mahasiswa perantau.

“Kami berharap Ketua KPU Kalteng dan jajaran menerima permohonan audiensi kami, untuk membahas beberapa hal terkait mahasiswa perantau,” tandasnya. rmp