KPU Kalteng Bantah Mengetahui Laporan Pelanggaran Pilkada

FOTO ISTIMEWA TANGGAPAN- Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/1/) lalu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi membantah dan tidak mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan Sukarlan Fahrie Doemas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Hal itu diungkapkan Sastriadi saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/1/) lalu.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan tiga anggotanya, Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Nurhalina, terkait penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang diadukan Sukarlan Fahrie Doemas yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam, dkk.

Sastriadi menjelaskan, KPU Kalteng selaku pihak terkait tidak mengetahui adanya laporan pengadu (Sukarlan) kepada teradu (Bawaslu Kalteng) sebagaimana didalilkan pengadu dalam uraian singkat pokok laporan angka 3.

“Kami juga selaku pihak terkait tidak mengetahui pokok pelanggaran oleh teradu sebagaimana didalilkan pengadu dalam uraian singkat pokok laporan angka 4 dan 5,” ujar Sastriadi saat menyampaikan keterangan.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran oleh teradu sebagaimana didalilkan pengadu dalam uraian singkat kejadian pokok laporan angka 6-8.

“Bahwa pihak terkait tidak mengetahui mekanisme atau prosedur penanganan pelanggaran, sehingga teradu menerbitkan surat nomor 104 perihal pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menetapkan laporan nomor 001 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan status laporan dihentikan sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam uraian singkat kejadian angka 9 dan 10,” bebernya.

Pihaknya juga, lanjut Sastriadi, juga tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan teradu sebagaimana didalilkan pengadu dalam uraian singkat kejadian angka 11-32 termasuk pada poin tambahan keterangan lain yang didalilkan oleh pengadu.

“Bahwa spesifik dan terperinci pihak terkait tidak mengetahui pokok-pokok aduan pengadu kepada teradu, pihak terkait hanya mendapatkan sebagian informasi dari pemberitaan di media massa,” jelasnya.

Terakhir, kata sastriadi, KPU Kalteng selaku pihak terkait tidak mengetahui secara terperinci dan spesifik serta memperdalam terkait pokok-pokok aduan yang didalilkan oleh pengadu terhadap teradu dalam hal penangan perkara pelanggaran administrasi Pilkada 2024, karena bukan menjadi kewenangan pihak terkait selaku penyelenggara tahapan pilkada serentak 2024.

Sementara itu, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan, tentu saja KPU Kalteng tidak mengetahui terkait hal itu, karena tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam penangananya.

Heddy juga menyinggung terkait Bawaslu Kalteng yang tidak menghadirkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), unsur kejaksaan dan kepolisian. Padahal keterangan mereka sebenarnya dibutuhkan.

“Mestinya Bawaslu selaku Ketua Sentra Gakkumdu menghadirkan unsur kejaksaan dan kepolisian dalam persidangan agar semuanya clear dan terang benderang,” jelasnya. rmp