
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proses pelantikan Endang Susilawatie sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) terus bergejolak dan kini memasuki babak baru di ranah hukum. Gugatan atas keabsahan pengangkatannya melalui mekanisme Komisi Pemilihan umum (KPU) Kalteng kini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Langkah hukum tersebut diajukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, sesama calon legislatif dari Partai Gerindra, yang menilai rekomendasi kepada Endang cacat prosedur dan tidak transparan. Dodi bersama kuasa hukum Rahmadi G Lentam memperkarakan proses yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi serta berpotensi melanggar etika pemilu.
“Rekomendasi ini bukan hanya tidak sah, tapi merupakan bagian dari konspirasi kejahatan. Kami tidak akan berhenti. Bahkan kita juga sudah berkomunikasi dengan Polda Kalteng agar kasus ini tetap berlanjut,” tegas Rahmadi G Lentam, usai menghadiri persidangan di PTUN Palangka Raya, Rabu (4/6).
Rahmadi juga mengklaim proses pengusulan nama Endang melibatkan surat keterangan yang tidak benar dalam surat rekomendasi PAW. Pihaknya menggugat tidak hanya di PTUN, tetapi juga melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi ini bukan hanya sengketa administrasi. Proses ini sedang berjalan di ranah pidana, etik melalui DKPP, dan secara hukum administrasi di PTUN. Kita akan bongkar habis-habisan,” ujar Rahmadi.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan pihaknya siap membuktikan legalitas proses yang telah dijalankan. Menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, dan argumen KPU akan dibuka dalam forum persidangan lanjutan.
“Hari ini kami hadir dalam persidangan sebagai pihak tergugat. Argumen dan bukti dari KPU akan kami sampaikan secara terbuka di persidangan nanti,” kata Sastriadi singkat.
Rahmadi membeberkan, sengketa ini bermula ketika Partai Gerindra awalnya memberikan rekomendasi PAW kepada Dodi Ramosta Sitepu setelah 10 hari meninggalnya Agus Pramono.
Meski data hasil Pileg 2024 menunjukkan Endang memperoleh 6.420 suara, tepat di bawah almarhum Agus Pramono, sementara Dodi berada di urutan ketiga dengan 5.945 suara.
“Surat usulan yang semula diberikan kepada Dodi kemudian tiba-tiba berubah menjadi Endang pada 29 November 2024, dua hari usai Pilkada,” bebernya.
Sidang gugatan Dodi dijadwalkan kembali berlanjut pada 12 Juni 2025 mendatang. “Jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim PTUN, maka posisi Endang di DPRD Kalteng terancam batal meski ia telah resmi dilantik,” tandas Rahmadi. jef











