Hukrim

PT PPS Sebut Eksekusi Truk Sesuai Prosedur

52
×

PT PPS Sebut Eksekusi Truk Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
PT PPS Sebut Eksekusi Truk Sesuai Prosedur
BANTAH-Kuasa hukum Apriel H Napitulu (tengah) foto bersama klien. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Putra Pandawa Sakti (PPS) menyayangkan adanya tuduhan perampasan dan pencurian terhadap satu unit truk milik PT Rara Geisha Putri Kalampangan (RGPK). Apriel H Napitupulu, kuasa hukum PT PPS menegaskan jika proses eksekusi unit yang dilakukan tim Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) sudah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan dan norma yang berlaku.

“Sebelum proses eksekusi unit, tim PEOJF dari PT PPS sudah terlebih dahulu melakukan  tiga kali kunjungan pada 13, 22, dan 25 November 2024 untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur selaku pihak dalam perjanjian jaminan fidusia antara PT Astra Sedaya Finance/ Astra Credit Companies (PT ACC) dengan PT RGPK,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tabengan, Sabtu (1/2).

Apriel menerangkan jika pada 22 November 2024 dalam proses penagihan, PT RGPK sebagai debitur telah sepakat dan menandatangani Berita Acara Penitipan Kendaraan (BAPK) untuk proses eksekusi unit truk. Dalam hal ini debitur sudah mengakui wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela.

Ketika eksekusi dilakukan di sebuah bengkel seberang Jembatan Kahayan, tim PEOJF telah menjelaskan mengenai status unit yang masih mengalami beberapa tunggakan dengan menunjukan jadwal pembayaran. Sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ternyata truk yang dieksekusi oleh tim PEOJF PT PPS bukan dibawa oleh debitur, melainkan pihak lain (sopir). Sopir bahkan tidak mengenal siapa debitur truk tersebut. Ketika eksekusi dilakukan tim PEOJF telah menunjukkan legal standing dengan menunjukan surat kuasa yang diberikan oleh PT ACC,” terangnya.

Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa ada upaya represif dan memanusiakan sesama manusia. Sehingga tuduhan terhadap adanya perampasan dan pencurian terhadap truk tersebut tidak benar adanya. Terlebih mengenai tuduhan permintaan uang batal tarik sebesar Rp30 juta di luar kewajiban tunggakan angsuran.

“Tuduhan mengenai permintaan sejumlah uang untuk batal tarik tidak benar. Justru tim PEOJF mendapatkan penawaran sejumlah nominal uang melalui telepon untuk mengeluarkan truk dari Gudang PT ACC. Tawaran tersebut secara tegas ditolak karena tidak sesuai SOP. Tim PEOJF sama sekali tidak menerima pembayaran apapun dan dalam bentuk apapun. Kami selaku kuasa hukum PT PPS akan memproses secara ketentuan hukum yang berlaku jika ada pernyataan tidak sesuai fakta dan mengarah pada pencemaran nama baik,” tegasnya. fwa