Hukrim

BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu

26
×

BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu
TABENGAN/M ADE KURNIAWAN PENGUNGKAPAN-Jajaran BNNP Kalteng saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap, Rabu (5/2).

*.Hasil Pengungkapan Kasus Desember 2024 dan Januari 2025

*.Amankan 17 Tersangka, dengan Satu Tersangka Perempuan

*.Turut Dimusnahkan 2.796 Butir Pil Zenit dan 83,16 Gram Ganja

*.Jaringan Rutan Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis pemusnahan  barang bukti narkotika dan tersangka, hasil pengungkapan peredaran narkoba akhir tahun 2024 hingga Januari 2025, Rabu (5/2).

Dalam rilis tersebut, BNNP Kalteng langsung menghadirkan 14 tersangka, dari hasil pengungkapan peredaran narkotika akhir 2024, berjumlah tujuh tersangka dan Januari 2025 dengan 10 orang tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 2,3kg, Pil PCC atau Pil Zenit sebanyak 2.796 butir dan Ganja seberat 83,16 gram yang sudah disisihkan untuk hasil laboratorium.

Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Joko Setiono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai, dengan kesigapan personel yang dipimpin langsung Kabid Brantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad.

“BNNP Kalteng berhasil mengungkap dua kasus, yang merupakan peredaran narkotika jaringan rutan dan lapas di wilayah Kota Palangka Raya dengan tersangka sebanyak 10 orang dan pengungkapan tersangka jaringan provinsi,” kata Joko.

Joko juga menjelaskan, dari pengungkapan peredaran narkotika jaringan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebut, lima orang warga binaan permasyarakatan (WBP) serta dua pegawai rutan, serta tiga masyarakat umum.

“Kita berhasil mengungkap kasus ini, dari hasil kerja sama BNNP Kalteng dengan Kanwil Kumham,” ujarnya.

BNNP Kalteng juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja jaringan provinsi, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur ekspedisi menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Dari pengungkapan ini, BNNP berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 105,25 gram dengan mengamankan satu tersangka, sebagai pemesan Ganja,” ungkapnya.

Joko juga menjelaskan, dalam pemusnahan, BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu dengan jenis sabu, Pil PCC dan Ganja.

“Yang kita musnahkan, barang bukti sabu dengan berat total 2,2 kg, obat PCC dengan berat neto 1.563,27 gram dan ganja berat neto 83,16 gram setelah disisihkan untuk pemusnahan,” jelasnya.

Saat yang sama, Kabid Brantas Intelejen BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad mengatakan, jumlah kasus perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak lima perkara untuk yang berhasil diungkap di Desember 2024 dan tiga perkara yang diungkap Januari 2025.

“Untuk jumlah kasus, ada lima perkara pada Desember 2024, dan tiga perkara, Januari 2025,” kata Ruslan.

Barang bukti tersebut setelah melalui uji laboratorium Bareskrim Polri Sentul Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Palangka Raya dan Banjarmasin, terbukti mengandung metavitamin, karisoprodol dan cannabis, yang merupakan daftar obat-obatan terlarang golongan satu.

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalwil Ditjen Pemasyarskatan dan Ditresnarkoba Polda Kalteng. mak