Muhajirin : Korban Berhak Memperoleh Keadilan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan penganiayaan dan salah tangkap yang menimpa seorang warga Kabupaten Kapuas baru-baru ini oleh anggota Polsek Kapuas Tengah. Ia menilai proses penangkapan yang dilakukan kurang cermat dan dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Diketahui, pria bernama Juandi menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian Polsek Kapuas Tengah. Ia dituduh mencuri motor dinas polisi tanpa ada bukti dan saksi. Bahkan, dalam pengakuannya sempat ditahan.
Oleh karena itu, Muhajirin menduga adanya kelalaian dalam prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami menduga ada kecerobohan dari pihak kepolisian, artinya tidak meneliti lebih jauh. Namun, kita juga memahami bahwa kesalahan bisa terjadi secara manusiawi. Meski demikian, prosedur hukum tetap harus diberlakukan,” kata Muhajirin, Rabu (12/3).
Politisi Demokrat ini menegaskan bahwa warga yang dirugikan dalam kasus tersebut berhak untuk memperoleh keadilan. Ia mengungkapkan bahwa langkah hukum yang jelas harus diambil untuk mengembalikan hak-hak yang terlanggar.
“Mereka yang dirugikan berhak mendapatkan keadilan. Setidaknya, nama baik korban harus dikembalikan,” ujarnya.
Sebagai mantan Wakil Bupati Kapuas, Muhajirin mengingatkan agar kepolisian bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Ia berharap agar kasus ini diproses sesuai prosedur yang berlaku tanpa menambah kerugian lebih lanjut bagi pihak yang tidak bersalah.
“Polisi harus profesional dalam penanganan kasus ini, apalagi perkara ini belum selesai. Kami mengimbau aparat segera memproses secara administrasi terlebih dahulu bagi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Muhajirin, yang mewakili daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga. “Saya merasa bertanggung jawab untuk memastikan warga yang dirugikan mendapat perlindungan dan keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Propam Polda Kalteng dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan Propam bisa memproses perkara ini dengan transparan dan sesuai aturan, sehingga kepastian hukum dapat terjamin untuk semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Muhajirin juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kita berharap agar kepolisian lebih hati-hati dan teliti dalam menangani setiap kasus hukum, demi terciptanya keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh masyarakat,” tandasnya jef





