MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Barito Utara telah usai. PSU yang merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu hasilnya memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Berdasarkan informasi di lapangan dan juga rapat pleno tingkat kecamatan yang digelar, Minggu (23/3), hasil perolehan suara Agi-Saja di TPS 04 Desa Malawaken sebanyak 265 suara, sedangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memperoleh 236 suara. Selisih keduanya 29 suara untuk kemenangan Agi-Saja.
Berkaitan dengan rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh pasangan calon 01, anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ifta Rosita mengatakan siap menghadapinya.
“Jika ada paslon yang keberatan dan melanjut ke tahap selanjutnya atau ke MK, kita KPU siap,” ujar Ifta.
Ifta mengakui bahwa pelaksanaan PSU yang diselenggarakan pihaknya sebagaimana perintah MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita sudah mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan PSU,” tuturnya usai mengikuti pleno tingkat kecamatan di Aula Bappeda Muara Teweh.
Menambahkan yang disampaikan Ifta, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, jika ada paslon yang keberatan pihaknya siap menghadapi. Akan tetapi, Siska meyakini gugatan yang akan dilayangkan tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan PSU.
“Keberatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan proses PSU. Jadi kami yakin kami tidak salah. Secara prosedural kami sudah melaksanakan PSU sesuai aturan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait apakah setelah PSU bisa melayangkan lagi gugatan ke MK, Siska menjawab bisa dan batas waktunya tiga hari setelah pleno kabupaten.
“Bisa mas. Batas waktunya itu 3 hari setelah pleno kabupaten. Makanya kenapa kita siapkan anggaran untuk advokasi karena mempersiapkan yang seperti ini jika ada gugatan lagi,” katanya. old