-
Hukrim

Polres Barut Ungkap 40,28 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi

41
×

Polres Barut Ungkap 40,28 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Dua tersangka kasus narkoba diamankan di Polres Barut. FOTO ISTIMEWA
-

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,28 gram. Puluhan gram barang haram itu diamankan dari pelaku RS di dua lokasi yang berbeda yakni di sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Teweh Tengah, Selasa (29/04).

Pengungkapan bermula ketika tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru,

Ssaat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat hisap, pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu. Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra W.P mengatakan dari pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan narkoba di dalam bungkusan mie Sakura di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo – Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh.

“Total barang bukti sabu yang disita seberat 40,28 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, sejumlah bungkus mie instan 21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi sabu yang disamarkan menggunakan lakban bening,” katanya, Kamis (1/5).

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barut turut mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh, Selasa (22/4) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RO (21) bersama barang bukti 100 butir ekstasi.

Saat ditangkap, tersangka RO yang merupakan warga jalan Cempaka Putih tak berkutik. Bersama barang bukti yang disimpan disaku celana dan tasnya, RO langsung dibawa ke Mapolres Barut untuk diproses lebih lanjut.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak,” terang Novendra. c-old

 

-
-
-