KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Polres Seruyan berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dari Januari hingga 15 Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, senjata api rakitan, dan uang tunai hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto, menyampaikan dari total 19 tersangka yang diamankan, 12 orang merupakan laki-laki dan 7 lainnya perempuan. Selain itu, pihak kepolisian juga mencatat ada 16 orang pengguna narkoba yang turut diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain sabu seberat 100,41 gram, uang tunai Rp36.493.000, serta perlengkapan lain seperti pipet kaca, plastik klip, alat hisap sabu, korek api, timbangan digital, dan senjata api rakitan berikut 8 butir amunisi aktif kaliber 9 mm,” ungkap Dwi, Jumat (16/5)
Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan hasil dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Sebagian tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Seruyan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga Seruyan tetap bersih dari narkoba. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya. c-zul











