PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Palangka Raya bersama Lurah Kelurahan Palangka kembali hentikan sementara pembangunan perumahan CV Griya Angga Mandiri yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen Kota Palangka Raya.
Penghentian sementara pembangunan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umun ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Hasil peninjauan di lapangan perizinian yang dimuat Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), CV Griya Angga Mandiri dinilai melanggar ketentuan hukum, dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Juni 2025, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, dan Ketua RT setempat telah memasang spanduk penghentian sementara di lokasi.
Namun, spanduk tersebut dicabut oleh orang tak dikenal. Menyikapi hal itu, pada Selasa, 10 Juni 2025, Satpol PP kembali turun ke lokasi untuk memasang ulang spanduk peringatan, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
Satpol PP juga mengerahkan alat berat untuk menutup akses jalan menuju lokasi pembangunan sebagai langkah pencegahan lanjutan terhadap pelanggaran yang terus berulang.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, kegiatan pembangunan yang dilakukan CV Griya Angga Mandiri yang dilaksanakan di Jalan Bukit Pararawen melanggar ketentuan pemerintah. Pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada pengembang, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian peninjauan lapangan.
“Pada lokasi pembangunan perumahan tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan identitas pengembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Berlianto.
Kemudian, lanjutnya, dari pembangunan yang dilakukan, pihak perusahaan belum memiliki persetujuan pembangunan.
“Pada kegiatan pembangunan perumahan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKPLH dan sertifikat standar yang terverifikasi, lanjutnya.
Berlianto juga menegaskan, agar pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum surat perizinan selesai dibuat.
“Sementara seluruh aktivitas pembangunan dihentikan, sampai sampai surat perizinan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak perusahaan diberikan jangka waktu 5 hari untuk menyelesaikan perizinan, jika tidak diselesaikan maka pihak pemerintah kota dan Salpol PP akan melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai dengan ketentuan pemerintah Kota Palangka Raya.
Hal ini berdasar pada perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang berkomitmen untuk menciptakan Palangka Raya semakin KEREN dalam segala hal termasuk peran serta masyarakat dalam tertib pengurusan administrasi perizinan.
“Langkah diambil bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi tapi lebih kepada mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumahan juga seharusnya sudah menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bukti kepedulian terhadap kawasan,” pungkasnya. mak/dte