Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Teras Apresiasi Putusan MK

Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional dibedakan dengan Pemilihan Umum Daerah. Konsekuensinya, keserentakan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

‎‎Putusan yang dilandasi oleh pengajuan Judicial Review dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6), di Ruang Sidang Pleno MK.

“‎‎Saya mengapresiasi putusan ini. Terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilihan Umum Nasional maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” kata Teras Narang dalam rilisnya, Jumat (27/6).

Diungkapkan Teras, dalam pandangan mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus. Tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh isu/masalah pembangunan di tingkat nasional pada penyelenggaraan pemilihan umum.

‎‎”Tentu saja putusan ini akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya,” ujar mantan Gubernur Kalteng dua periode itu.

Menurutnya, s‎emangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari Pemilu Nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya.

Sebab, lanjut Teras, dengan jarak waktu yang diberikan dari Pemilu Nasional dan Daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.

‎‎Teras mengajak, bersama mari kita kawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait.

“Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI. ‎Kalau bukan kita, siapa lagi? ‎Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. ist