PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) sebagai unit instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah menyatakan, bukan kewenangan pihaknya dalam menangani pembayaran utang royalti tambang pemerintah pusat terhadap sejumlah daerah di Kalteng.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Provinsi Kalteng Syahfiri mengungkapkan, pemerintah pusat masih memiliki utang cukup besar kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota di wilayah Kalteng.
Nilai utang tersebut, menurutnya, ditaksir mencapai lebih dari Rp3 triliun, berasal dari kurang bayar royalti pertambangan yang seharusnya menjadi hak daerah.
“Bayangkan, coba buka APBN itu, berapa utang hanya untuk bayar bunganya saja. Itu belum termasuk pokoknya. Harusnya media juga mengkritik pusat, karena pengelolaan keuangan negara seperti ini tidak benar,” kata Syahfiri, di Palangka Raya, Rabu (18/6).
Kepala KPPN Palangka Raya Indra Karunia Dewanti melalui Kasubbag Umum Hamza menyebut, itu bukan kewenangan pihaknya dalam membayar utang royalti pertambangan.
“Itu bukan ranah kami karena tugas kami yaitu menyalurkan dana dari pusat ke daerah. Berkaitan dengan utang tambang royalti pemerintah pusat itu kewenangan dan ranahnya dari pusat langsung,” jelas dia saat ditemui Tabengan di Kantor KPPN Palangka Raya, Selasa (24/6).
Ia juga menyebut jika pihaknya hanya berkaitan dengan penyaluran APBN ke daerah, monitoring evaluasi terkait anggaran. Sehingga yang berkaitan dengan pembayaran utang bisa berurusan langsung dengan pemerintah pusat.
Sementar itu, terkait putusan MK yang menyatakan sekolah PAUD hingga SMA gratis, pihaknya juga tidak dapat menyampaikan pernyataan karena bukan masuk dalam kewenangan.
“Kami belum bisa menjawab terkait hal tersebut, karena memang itu bukan bagian dari keweenangan kami,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk alur mengenai pembayaran utang royalti dan mengenai sekolah digratiskan bisa disampaikan dan ditanyakan ke pusat.
“Untuk ini memang kami tidak mengetahui karena bukan ranah dan keweenangan kami,” tandasnya.
Seperti diketahui, utang royalti pertambangan yang harus dibayar pusat untuk provinsi lebih dari Rp600 miliar. Muara Teweh, Barito Utara, bahkan lebih dari Rp1 triliun. Belum lagi kabupaten-kabupaten lain seperti Barito Selatan, Bartim, dan Murung Raya. Kalau dihitung keseluruhan, lebih dari Rp3 triliun. rmp











