-
Nasional

Fakta Menunjukkan Prasyarat Materiil dan Terpenuhi, Teras Desak Presiden Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

172
×

Fakta Menunjukkan Prasyarat Materiil dan Terpenuhi, Teras Desak Presiden Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini

Teras Narang: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus lalu, status bencana nasional sah ditetapkan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 3 dari 5 indikator tersebut dengan indikator korban sebagai syarat utama. Realita di lapangan sudah menunjukkan prasyarat materiil tersebut telah terpenuhi secara nyata dan secara faktual, daerah dengan kondisi fiskalnya, kewalahan dengan situasi ini meski tidak ada atau belum ada pernyataan menyerah.

Agustin Teras Narang
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah taktis, menyikapi eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan, khususnya Kalteng.

“Pertama, agar sedapat mungkin menggunakan ruang hukum, atau hak diskresi hukum untuk menetapkan status Kedaruratan Nasional/Bencana Nasional Terfokus atas bencana karhutla di Kalimantan guna menempatkan keselamatan rakyat di atas formalitas kalkulasi birokrasi,” kata Teras dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026).

Kedua, lanjut Teras, membuka kemudahan aksesibilitas (easy access) guna memobilisasi anggaran darurat pusat secara optimal, memangkas hambatan administrasi, dan mengerahkan bantuan teknologi internasional tingkat tinggi demi pengendalian situasi secepatnya. Kehendak politik pemerintah pusat dalam hal ini, sangat ditunggu rakyat.

Tak kalah penting, sambungnya, agar Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penegakan hukum pidana korporasi secara radikal, termasuk melakukan pembekuan izin usaha, dan penyitaan aset untuk pemulihan lingkungan.

“Seraya itu, juga agar mengambil kebijakan untuk melakukan rehabilitasi bekas lahan gambut proyek sejuta hektare, yang berada di wilayah kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan,” ungkap mantan Gubernur Kalteng dua periode.

Teras mengemukakan, eskalasi karhutla di wilayah Kalimantan, khususnya Kalteng, telah menimbulkan dampak multisektoral yang masif. Kerusakan bisa dilihat mulai dari krisis ekologis, krisis kesehatan publik akibat kabut asap pekat, pendidikan yang menggunakan sarana dalam jaringan (daring), ketiadaan penerbangan berjadwal, hingga dampak ekonomi.

Menuruntya, pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal ini. Pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla, mendesak dilakukan.

Teras merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penentuan tingkatan bencana didasarkan pada indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus lalu, status bencana nasional sah ditetapkan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 3 dari 5 indikator tersebut dengan indikator korban sebagai syarat utama.

Teras menilai, realita di lapangan sudah menunjukkan prasyarat materiil tersebut telah terpenuhi secara nyata dan secara faktual, daerah dengan kondisi fiskalnya, kewalahan dengan situasi ini meski tidak ada atau belum ada pernyataan menyerah.

Berdasarkan data yang disampaikan ke media, per 7 Oktober 2026 tercatat sebanyak 5.848 kejadian karhutla di Kalteng. Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 18.000 hektare. Sementara itu untuk kasus ISPA, hingga 18 September 2026, tercatat sebanyak 91.342 kasus di Kalteng.

Saat ini, banyak warga terpapar kabut asap yang mengancam kesehatan dan berpotensi melanggar hak asasi konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Bahwa pendekatan normatif-prosedural pemerintah pusat yang belum menaikkan status dengan alasan administrasi pemerintah daerah belum lumpuh (state capability) adalah bentuk pandangan hukum yang kaku di tengah krisis kemanusiaan yang akut,” katanya.

Berdasarkan asas hukum universal “Salus Populi Suprema Lex Esto” (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi), negara wajib mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures) ketika keselamatan publik terancam. Terlebih, bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan terdapat dugaan kejahatan korporasi yang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar secara ilegal demi keuntungan sepihak, sehingga diperlukan tindakan hukum yang agresif dan tanpa tebang pilih.

Untuk itu, tegas Teras, berdasarkan pertimbangan hukum, filosofis, dan rasa keadilan di atas, ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah taktis dan luar biasa. hil-red

 

 

-
-
-