-
Nasional

MENCARI SOLUSI KARHUTLA-Teras Diskusi Bersama Komunitas Diaspora Utus Itah Ela Laya Berada di Berbagai Negara dan Daerah

78
×

MENCARI SOLUSI KARHUTLA-Teras Diskusi Bersama Komunitas Diaspora Utus Itah Ela Laya Berada di Berbagai Negara dan Daerah

Sebarkan artikel ini
DISKUSI-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Dr. Agustin Teras Narang, S.H. diskusi online bersama komunitas diaspora Utus Itah Ela Laya, Sabtu (3/10/2026). FOTO HMS TERANG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Dr. Agustin Teras Narang, S.H. menggelar diskusi bersama komunitas diaspora Utus Itah Ela Laya yang tersebar di berbagai negara dan daerah, Sabtu (3/10/2026).

“Kami berdiskusi untuk mendalami aspek historis kebakaran hutan, tradisi berladang tradisional, hukum dan keadilan, serta upaya untuk mencegah kebakaran hutan yang berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujar Teras Narang.

Situasi rumit mengemuka, terutama karena adanya ancaman serius tak hanya soal hukum, tapi juga ketahanan sosial ekonomi masyarakat peladang, yang mesti mencari alternatif penghidupan layak untuk keluarga mereka.

Pada titik ini, ungkap Teras, pemerintah sendiri belum memberikan pengakuan, solusi yang efektif, dan dukungan yang konkrit untuk mereka mengolah lahan tanpa api. Pada titik inilah, sepenuhnya diperlukan adanya undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum perlindungan. Produk hukum yang hingga kini belum ada political will atau kehendak politik yang besar untuk dihadirkan para pembuat undang-undang.

Dikatakan, api selama ini dalam kaca mata hukum dianggap hanya sebagai pemicu karhutla. Meski bagi peladang, api hanya bagian kecil dari sistem berladang yang dikelola secara turun temurun, gotong royong, bertanggung jawab, serta dalam pengawasan hukum adat yang ketat. Padahal hukum sendiri memberi ruang bagi masyarakat peladang untuk mengelola lahannya, meski memakai teknik pembakaran sejauh dikelola dengan kearifan lokal dan prosedur yang diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, dalam hal ini ada praktik penegakan hukum, mengalami ketimpangan dengan realitas serta keadilan hukum yang memberi pengecualian pada peladang tradisional, sejauh mereka membuka lahan sesuai aturan. Kacamata kuda dalam penegakan hukum ini mesti dijembatani, agar masyarakat tidak merasa dirampas hak hidup dan kebudayaannya, saat tidak ada solusi yang dihadirkan secara nyata oleh negara bagi kehidupan mereka.

“Pengalaman saya dalam menghadirkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, adalah contoh. Bagaimana kemudian upaya menjembatani situasi kearifan lokal masyarakat dengan itikad pemerintah pusat mencegah karhutla,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode.

Teras menegaskan, peraturan ini tidak mudah dan juga mengalami penyesuaian. Sempat dihentikan sementara pemberlakuannya, lalu disesuaikan ulang melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Pergub No. 52 Tahun 2008. Revisi ini memperinci mekanisme izin pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali, demi mencegah masyarakat kehilangan sumber pangan dan penghidupan mereka.

Aturan ini pada 2015 dicabut oleh pemimpin Kalteng berikutnya. Lalu coba dihidupkan kembali semangatnya lewat peraturan daerah pada tahun 2020 dan juga peraturan Gubernur pada 2021 yang muatannya lebih ketat dan terperinci. Namun rupanya pemerintah pusat dan aparat penegak hukum masih ada yang belum memahami esensi perlindungan ketahanan pangan serta sumber penghidupan masyarakat peladang ini.

Untuk itu, imbuh Teras, perlu penajaman kerja bersama dalam menjawab masalah ini. Baik secara hukum agar perspektif keadilan, manfaat, dan kepastian hukum bagi peladang bisa diberikan sebagaimana pernyataan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut tidak ada aturan daerah bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla.

“Bila Presiden sendiri mengakui tak mungkin masyarakat tradisional membakar hutan, serta kepala BNPB menyebut tak ada aturan daerah yang melanggar instruksi Presiden, maka seharusnya tindakan hukum dari aparat terhadap peladang, mesti dilakukan dengan cermat dan berkeadilan. Tidak menimbulkan ketakutan dan akhirnya mematikan ruang hidup,” katanya.

Teras mengapresiasi pandangan diaspora Kalteng dalam forum Utus Itah Ela Laya, baik diaspora di luar negeri maupun yang ada di daerah, mereka yang membagikan pengetahuan serta rekomendasi berbasis kearifan lokal maupun sains, demi mencegah karhutla terjadi. Upaya yang sekaligus melindungi hak hidup dan kebudayaan tradisional peladang. Semangat untuk mencari dan menghadirkan solusi, alih-alih mencari kambing hitam dari kalangan peladang tradisional. Penegakan hukum benar mesti tanpa pandang bulu, tapi tak bisa kehilangan aspek keadilan dan kearifan lokal di dalamnya.

“Saya berharap pemerintah pusat akan menajamkan pendekatannya ke daerah dan masyarakat, melakukan kajian komprehensif yang melibatkan masyarakat lokal seperti diaspora Kalteng dalam forum Utus Itah Ela Laya, serta menghadirkan solusi berkeadilan bagi masyarakat daerah. Agar jangan sampai karhutla membuat negara gagal memahami situasi masyarakat dan memberikan ruang hidup yang layak sebagaimana dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” harapnya. hil-red

 

-
-
-