PEMKAB KAPUAS

Wiyatno: Penggunaan Dana Hibah Harus Gunakan Perbup

19
×

Wiyatno: Penggunaan Dana Hibah Harus Gunakan Perbup

Sebarkan artikel ini
Wiyatno: Penggunaan Dana Hibah Harus Gunakan Perbup
SAMBUTAN- Bupati Kapuas HM Wiyatno saat menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna di DPRD Kapuas. FOTO ABDUL KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COID- Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna  Pendapat Akhir Fraksi Pendukung Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024.

Sejak dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Kapuas, Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo pada 20 Februari 2025, langsung melaksanakan tugas Safari Ramadhan dengan efesiensi anggaran dibawah pengawasan BPKP.

“Salah satunya berkaitan dengan penganggaran, baik yang bersifat hibah maupun tidak, kami memberikan atau menyampaikn resmi kepada BPKP. Ada beberapa yang dibahas pada saat itu bersama BPKP berkaitan dengan jika ingin mendapatkan WTP,” kata Wiyatno, Jumat (12/6).

Salah satunya, lanjut Wiyatno, berkaitan dengan kontrak media. Kendati disadari, berkaitan dengan apa yang ia lakukan bersama, tim ada beberapa pihak yang kemungkinan kurang berkenan. “Apapun itu, tujuan kita untuk menata pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Kemudian, tentang dana hibah langsung, juga dikomentari BPKP, yang meminta untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup).  Ada beberapa yang ditanggapi BPKP, seperti hibah langsung.

Menurutnya, hibah langsung tidak boleh dalam bentuk KIP, karena di beberapa tempat menjadi permasalahan, sehingga menjadi perhatian.

“Seperti hibah terhadap mushala, kita harus hitung, misalnya dalam satu bulan Rp2 juta, harus jelas  kegiatan belanja dalam satu bulan, sehingga jelas perbulan dikali 12, maka hibah menyesuaikan sesuai dengan belanj,” tegasnya.

Wiyatno menyinggung soal dana pokir dewan. “Kalaupun ada pokir dari anggota DPRD juga silahkan, namun tetap melalui  dinas yang membidangi, seperti pokir bangun jalan, tentunya melalui Dinas PU, ini yang ditekankan BPKP,” tandas Yatno.c-hr