PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka mendengarkan pemandangan fraksi-fraksi DPRD, dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/3) tersebut sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Mura Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua 1 Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon. Selain itu hadir Bupati Mura Heriyus M Yoseph dan jajaran.
Rumiadi saat membacakan pengantar mengatakan, paripurna ini sebagai tindaklanjut terhadap 3 Raperda usulan Pemkab Mura yang diserahkan oleh Bupati beberapa hari sebelumnya dengan DPRD.
“Penjelasan terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu sudah kita dengar bersama. Hari ini kita mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Murung Raya sebagai bahan masukan dan saran,” kata Rumiadi.
Tiga Raperda usulan Pemerintah daerah yang menjadi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura yakni raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah di Mura, sekaligus terdapat 1 buah Raperda inisiatif DPRD Murung Raya berupa Raperda tentang ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya,” jelas Rumiadi.
Dalam rapat Paripurna DPRD Mura ini juga mendengarkan laporan singkat dan menerima laporan keterangan pertanggungjawaban Pemkab Mura yang nantinya disampaikan dan diserahkan oleh Bupati Mura. ist











