PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta TNI-Polri, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah objek pajak di kawasan wisata kuliner kontainer sepanjang Jalan Yos Sudarso Ujung, Rabu (6/8) malam.
Sidak ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Agustus 2025. Kegiatan ini mencakup pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan ulang terhadap data baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, khususnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriani mengatakan, sebanyak 90 objek pajak yang dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap PBJT makanan dan minuman serta reklame memiliki potensi pajak cukup tinggi, sehingga berpotensi sebagai peningkatan PAD.
”Dari 90 pelaku usaha ini ada beberapa yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, rata-rata yang memang sudah menjadi wajib pajak di tahun 2022 dan 2023 lalu. Hanya saja, memang pembayarannya yang belum sesuai PBJT makanan dan minuman, sehingga malam ini kita lakukan pemeriksaan,” jelas Emi kepada awak media.
Sidak ini tidak hanya sebagai bentuk upaya peningkatan PAD, akan tetapi juga untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar patuh dalam melaksanakan wajib pajak PBJT makanan dan minuman serta pajak reklame.
Bapenda sendiri saat ini belum menghitung berapa potensi pajak yang dihasilkan dari PBJT makanan dan minuman serta papan reklame, namun dikalkulasikan potensi pajak di wisata kuliner ini cukup tinggi untuk peningkatan PAD.
Saat di pertengahan sidak itu, didapati adanya lapak kontainer yang disegel oleh pemerintah, hal tersebut berdasar pada penyewa lapak belum menyelesaikan pembayaran sewa lapak yang sudah disepakati sebelumnya.
”Yang disegel itu karena tidak membayar retribusi sewa kontainer atau blok kepada Dinas Disperindagkop, karena memang selain membayar PBJT makanan dan minuman serta reklame mereka harus membayar sewa kontainer ini yang memang disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Jadi bagi pedagang yang memiliki lapak kontainer yang dikelola pemerintah kota mengalami penunggakan sewa selama satu tahun akan dilakukan penyegelan sementara.
Emi juga menyebutkan, pedagang yang memiliki lapak kontainer di wilayah itu seringkali mengabaikan kewajiban pajaknya terhadap pemerintah, akan tetapi sebagian pedagang ada yang koperatif dalam penyelesaian wajib pajaknya.
”Saya lihat bahwa banyak pedagang ini karena pedagang kiri dan kanan tidak bayar pajak, maka mereka juga ikut tidak bayar pajak, akan tetapi pada dasarnya mereka koperatif saja, saat didata mereka bersedia untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Emi juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar taat akan pembayaran pajak sesuai dengan omzet dan aturan dari pemerintah, pajak adalah PAD terbesar dalam upaya pembangunan Kota Cantik Palangka Raya agar lebih keren.
”Saya mengimbau kepada pelaku usaha di kontainer ini untuk bisa membayar pajaknya sesuai dengan omsetnya, bayarlah pajak tersebut karena pajak untuk pembangunan,” imbaunya.
Direncanakan, Pemerintah Kota (Pemko) dan Dinas Pariwisata akan mengadakan beberapa event di wilayah wisata kuliner kontainer untuk menarik daya tarik masyarakat dan meramaikan kuliner ini.
”Tapi dengan catatan pelaku usaha di kawasan wisata kuliner ini bisa patuh akan pembayaran pajaknya. Selain untuk pembangunan jadi pajak ini untuk menarik para wisata yang datang ke Kota Palangka Raya untuk menikmati wisata kuliner yang ada di Jalan Yos Sudarso ini,” pungkasnya. mak