-
Hukrim

Polsek Rakumpit Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah 2 Warga

48
×

Polsek Rakumpit Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah 2 Warga

Sebarkan artikel ini
SENGKETA-Kapolsek Rakumpit Iptu Didik ketika memediasi 2 warga yang memiliki sengketa tanah. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga setempat, Marikawan Ihil dan Rinto, pada Rabu (12/11).

Mediasi digelar di Ruang Kapolsek Rakumpit dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto didampingi Ps Kanit Intelkam Aipda Supriyanto.

Dalam arahannya, Kapolsek mengajak kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah agar tidak menimbulkan konflik baru di wilayah hukum Polsek Rakumpit.

“Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tanpa perlu melibatkan pihak luar maupun massa. Jika belum menemukan kesepakatan di tingkat Polsek, maka akan diarahkan ke Kedamangan Rakumpit untuk proses lanjutan,” ujar Kapolsek.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak menyampaikan pandangan dan keterangan masing-masing terkait riwayat serta legalitas kepemilikan lahan yang dipersengketakan.

Hingga mediasi berakhir, kesepakatan belum tercapai. Pihak Marikawan Ihil menyatakan akan melanjutkan penyelesaian masalah tersebut melalui Kedamangan Rakumpit sebagai jalur adat. ist

-
-
-