MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Shalahuddin–Felix Sonadie (S1F), Rahmadi G Lentam menyatakan, hingga Senin (18/8), gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara belum tercatat dalam sistem registrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing asumsi bahwa gugatan tersebut telah resmi diproses, karena hingga kini belum ada tanda registrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik),” jelas Rahmadi melalui unggahan di akun media sosialnya, Senin sore.
Dia menegaskan, prosedur pengajuan gugatan hasil Pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3/2024 dan Pedoman Teknis Nomor 1/2020. Pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil oleh KPU untuk mengirimkan permohonan, diikuti masa perbaikan dokumen selama tiga hari kerja berikutnya.
KPUD Barito Utara menetapkan hasil PSU pada Sabtu (9/8). Paslon 02 mengajukan permohonan elektronik (e-AP3) pada Senin (11/8) dengan nomor registrasi sementara. Namun, menurut Rahmadi, dokumen itu belum memenuhi kelengkapan administratif hingga batas waktu perbaikan yang seharusnya berakhir Rabu (13/8).
“e-AP3 hanya bukti pengajuan awal, bukan tanda registrasi resmi. Setelah perbaikan selesai, Panitera MK harus menerbitkan e-HPKP3 sebelum memasukkannya ke e-BRPK. Hingga hari ini, proses itu belum terlihat,” paparnya.
Rahmadi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum jelas. “Kami hanya menunggu kepastian hukum. Selama belum ada nomor perkara resmi dari MK, gugatan ini belum bisa dianggap sah,” tegasnya.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu Barito Utara mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari MK.
“Kami belum mendapatkan pak,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, melalui pesan singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Komisioner Bawaslu setempat, Amir Mahmud. “Setelah kami cek di laman MK, belum ada data registrasi terkait gugatan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/8).
Rahmadi kembali menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik di Barito Utara. “Mari kita prioritaskan persatuan dan pembangunan, bukan perdebatan yang berpotensi memecah masyarakat,” pungkasnya. c-old