PUTUSAN DKPP-Ketua KPU Kapuas Diberhentikan dari Jabatan

PUTUSAN DKPP-Ketua KPU Kapuas Diberhentikan dari Jabatan
Satriadi Ketua Bawaslu Kalteng

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kepada Deden Setiawan, dalam sidang DKPP di Jakarta, Selasa (19/8).

Keputusan ini diambil terkait aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang melibatkan beberapa anggota KPU Kabupaten Kapuas. Meskipun diberhentikan sebagai Ketua, Deden tetap berstatus sebagai anggota KPU Kapuas.

Satriadi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, mengonfirmasi putusan DKPP tersebut.  “Berdasarkan putusan DKPP, Ketua KPU Kapuas, Deden Setiawan, diberhentikan sebagai Ketua, namun tetap menjadi anggota,” ujarnya saat dihubungi Tabengan, Selasa sore.
Satriadi menambahkan, KPU Kapuas akan segera mengadakan pleno untuk memilih Ketua baru guna memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif.
Putusan DKPP ini didasarkan pada dua perkara utama, yaitu perkara nomor 112 dan 140, serta perkara nomor 148. Dalam perkara 112 dan 140, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Deden, Maya Yuliani, Fery Irawan, dan Charles.

Sementara itu, anggota KPU lainnya, Dina, mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Divisi Teknis. Khusus untuk perkara nomor 148, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Deden Setiawan.

Berdasarkan amar putusan DKPP, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemberhentian Deden dari jabatan ketua, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Satriadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawal setiap proses yang ada.

Dalam perkara yang sama, terdapat dua orang teradu, salah satunya adalah Iswahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas. Berbeda dengan anggota KPU Kapuas, Iswahyudi mendapatkan putusan rehabilitasi. Putusan ini menunjukkan bahwa DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Iswahyudi, sehingga namanya dipulihkan.

Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Diharapkan, dengan adanya pemilihan Ketua baru, KPU Kabupaten Kapuas dapat segera memulihkan diri dan kembali fokus pada persiapan tahapan Pemilu yang akan datang. Rmp