-
Spirit Kalteng

Dualisme Kepengurusan, Bank Mandiri Tidak Cairkan Dana Plasma Koperasi

75
×

Dualisme Kepengurusan, Bank Mandiri Tidak Cairkan Dana Plasma Koperasi

Sebarkan artikel ini
Teka Foto : Ketua Koperasi, Jainudin saat mendatangi, Kantor Cabang Mandiri Seruyan.
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Pencairan dana plasma Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, masih tertunda. Puluhan anggota koperasi mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Senin (25/8), untuk meminta kejelasan terkait pencairan dana lebih dari Rp8 miliar yang seharusnya sudah bisa ditarik.

Dana tersebut merupakan sisa hasil kebun (SHK) yang tercatat untuk 665 anggota koperasi. Namun hingga kini, pencairan belum bisa dilakukan karena rekening koperasi ditangguhkan pihak bank.

Ketua Koperasi, Jainudin, menyatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur, termasuk penandatanganan pengajuan pencairan bersama mitra perusahaan pada 17 Juli 2025. Bahkan, dana telah dikonfirmasi siap dicairkan.

“Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai aturan. Tapi saat di Bank Mandiri Sampit, dana tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening diblokir,” ujarnya.

Penasihat hukum koperasi, Nimrot, S.H., menambahkan bahwa kepengurusan di bawah Jainudin sah berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2023, yang berlaku hingga 2028. Menurutnya, alasan dualisme kepengurusan tidak tepat.

“Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kewenangan pengurus yang sah. Akibat pemblokiran, anggota yang seharusnya menerima haknya justru dirugikan,” tegas Nimrot. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada Bank Mandiri Cabang Seruyan.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa pihak bank pada prinsipnya mendukung pencairan dana SHK untuk anggota koperasi. Namun, adanya klaim kepengurusan dari dua pihak membuat bank harus berhati-hati.

“Ada dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah. Karena itu, sesuai aturan internal, rekening sementara ditangguhkan,” jelas Budi.

Menurutnya, pencairan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak atau putusan hukum yang jelas. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah di Palangka Raya dan Bupati Seruyan untuk mencari solusi.

“Kami memahami dana ini adalah hak anggota, tetapi bank juga berkewajiban menjaga agar tidak timbul risiko hukum,” pungkasnya.zul

 

 

 

-
-
-