Hukrim

Poktan Jadi Makmur Apresiasi Penetapan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen

28
×

Poktan Jadi Makmur Apresiasi Penetapan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Poktan Jadi Makmur Apresiasi Penetapan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen
SENGKETA-Rusli Kliwon bersama Poktan Jadi Makmur menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan oleh Poktan Lewu Taheta. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Rusli Kliwon: Hentikan Provokasi SARA, Ini Murni Masalah Hukum

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur, Rusli Kliwon, memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang dinilai profesional dalam menangani laporan sengketa lahan Kelompok Tani Jadi Makmur di Kelurahan Kalampangan. Kasus tersebut kini naik status ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni Daryana dan M. Nur Suparno, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Rusli menjelaskan, persoalan ini bermula dari kasus terdahulu yang melibatkan Alfian, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Alfian menggunakan surat keterangan tanah tahun 1979 yang kemudian dinyatakan palsu oleh pengadilan. Surat tersebut kemudian diturunkan kepada Daryana dan digunakan kembali, hingga akhirnya menimbulkan sengketa lahan saat ini.

“Lokasi tanah ini nyata sudah dioverlay, masuk wilayah Kalampangan, yang merupakan lahan Poktan Jadi Makmur. Namun tiba-tiba pada 2020, tanah tersebut dirampas oleh Poktan Lewu Taheta yang baru berdiri 2020, padahal Poktan Jadi Makmur sudah ada sejak 1994,” jelasnya, Senin (8/9).

Ia menjelaskan, lahan yang diakui oleh Poktan Lewu Taheta tersebut kemudian dibuatkan administrasi baru di Kelurahan Sabaru. Hingga akhirnya pihaknya melaporkan ke Polda Kalteng.

“Tentu saja hal ini salah, karena lahan yang diakui Poktan Lewu Taheta itu milik Poktan Jadi Makmur, dan berada di Kelurahan Kalampangan. Batas wilayah sudah jelas diatur melalui perwali dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RTRWP. Jadi tidak ada pergeseran titik koordinat,” tuturnya.

Rusli pun menegaskan jika kasus ini murni persoalan hukum, bukan isu SARA maupun politik yang kini ramai disebarkan di media sosial.

“Ini murni persoalan hukum. Jika ada keberatan, silakan ditempuh lewat jalur hukum, bukan dengan mengadu domba,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menolak tudingan bahwa pihaknya merupakan bagian dari “mafia tanah”. Justru, kata dia, yang pantas disebut mafia tanah adalah pihak yang merampas lahan dengan cara melawan hukum, seperti melakukan pemalsuan dokumen dan penguasaan ilegal.

“Upaya kami sudah lengkap, bahkan kasus ini sudah masuk target operasi Satgas Mafia Tanah sesuai surat dari Kementerian ATR. Jadi tudingan yang menyebut kami mafia tanah adalah fitnah. Faktanya, siapa yang jadi tersangka sekarang,” pungkasnya. fwa