PEMPROV KALTENG

Benarkah Permintaan Kayu di Kalteng Menurun?

47
×

Benarkah Permintaan Kayu di Kalteng Menurun?

Sebarkan artikel ini
Benarkah Permintaan Kayu di Kalteng Menurun?
Kadishut Kalteng Agustan Saining

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengungkapkan, permintaan kayu di wilayah Kalteng mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

“Permintaan kayu di Kalteng memang menurun. Ada sejumlah faktor yang memengaruhinya, antara lain kurangnya daya beli masyarakat, turunnya kebutuhan bahan dasar kayu, serta mulai langkanya jenis kayu tertentu yang sebelumnya banyak diminati pembeli. Kondisi ini menyebabkan harga kayu cukup mahal,” jelas Agustan di Palangka Raya, Selasa (9/9).

Selain itu, keberadaan alternatif bahan bangunan juga disebut turut memengaruhi pasar kayu.

“Sekarang banyak orang beralih ke bahan lain sebagai pengganti kayu, seperti baja ringan maupun kayu sintesis. Hal ini jelas berpengaruh terhadap permintaan kayu di pasaran,” tambahnya.

Agustan menegaskan, kondisi penurunan permintaan ini berlaku untuk semua jenis kayu, baik kayu bulat maupun kayu olahan. Ia pun mengimbau para penghasil kayu untuk menyesuaikan harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para penghasil kayu agar dapat mengoptimalkan harga. Kalau harga bisa lebih terjangkau, tentu minat masyarakat membeli kayu akan meningkat,” tegasnya.

Meski permintaan menurun, sektor kehutanan tetap memiliki potensi dalam menyumbang pendapatan daerah dan negara. Penerimaan tersebut terutama bersumber dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Potensi pendapatan dari sektor kayu antara lain peningkatan penerimaan negara dari pembayaran PSDH dan DR. Seluruh pengangkutan kayu juga harus melalui jalur resmi, baik lewat lingkar luar maupun sungai, dengan asal-usul kayu yang sah serta dilengkapi dokumen angkutan SKSHH,” terang Agustan.

Ia memaparkan, rata-rata realisasi penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan yang terdiri dari PSDH, DR, dan Iuran Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPBPH) selama lima tahun terakhir (2020–2024) mencapai Rp869 miliar.

“Sementara untuk realisasi PNBP hingga semester I tahun 2025 sebesar Rp398 miliar. Jika dibandingkan periode sebelumnya, terjadi penurunan sekitar 8 persen,” ungkapnya.

Agustan berharap para pelaku usaha di sektor kehutanan dapat terus menjaga keberlangsungan produksi dengan mengedepankan prinsip legalitas, kelestarian, dan keterjangkauan harga, sehingga kontribusi sektor kayu tetap signifikan bagi pembangunan daerah. ldw