PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meneruskan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Usulan tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalteng.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan, sejauh ini progres penetapan WPR di daerah masih belum berjalan maksimal.
“Progresnya masih belum maksimal dan kita berharap. Karena ini pengurusannya masih di tingkat pusat. Tapi regulasi sudah ada, makanya kita mau dorong itu bagaimana nanti WPR-WPR yang kecil itu bisa diarahkan ke kabupaten atau ke provinsi,” ujarnya di Palangka Raya, baru-baru ini.
Ia menuturkan, total luas 35.000 hektare usulan WPR tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa kabupaten lainnya.
“Seluruh usulan dari daerah sudah diteruskan oleh Gubernur Kalteng kepada Kementerian ESDM. Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegas Leonard.
Menurutnya, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalisir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir terjerat hukum,” tambahnya.
Pemprov Kalteng, kata Leonard, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penetapan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap Kementerian ESDM bisa segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat di daerah. Apalagi usulan sudah kita ajukan secara resmi,” pungkasnya. ldw