MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Penerimaan Pajak Alat Berat atau PAB di Barito Utara hingga Agustus 2025 mencapai Rp136.502.112. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Barito Utara Rodi Hartono, Minggu (28/9).
Realisasi PAB dari 8 perusahaan yang beroperasi di Barito Utara itu jumlah alat beratnya bervariasi dan besaran penyetoran pajaknya pun beragam.
Adapun data yang diperoleh media ini dari UPT PPD Muara Teweh terkait 8 perusahaan yang sudah membayar pajak alat berat per Agustus 2025 itu di antaranya, PT Perkasa Sawit Permai (PSP) 2 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp1.602.918. PT Anugerah Bumi Nusantara Abadi 5 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp15.110.000.
Kemudian PT Multi Persada Gatramegah (MPG) 15 unit dengan total pajak yang sudah sebesar Rp19.896.960. PT Sinergi Hutan Sejati 10 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp19.595.316. PT Bina Multi Alam Lestari 5 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp11.672.000.
PT Bukit Intan Manunggal 13 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp29.050.080. PT Berjaya Agro Kalimantan 10 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp5.752.728. PT Nipindo Primatama site BBN 16 unit dengan total pajak yang sudah dibayar sebesar Rp33.823.110.
Masih dari data yang sama, realisasi penerimaan sektor 3P tersebut dibayarkan pada UPT PPD Muara Teweh.
Sebelumnya, kepada media ini via pesan singkat dan ditemui langsung, Rodi Hartono saat ditanya mengatakan data terkait PAB belum ada.
“Ngga ada pak, ini kami masih pendataan,” ujar Rodi via pesan singkat. “Kalau soal pajak alat berat belum ada datanya,” ujar Rodi saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/9).
Menurut Rodi, sebagai salah satu jenis pajak baru, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat agar melakukan pembayaran pajak.
“Kita terus lakukan sosialisasi, imbauan ke perusahaan untuk bisa menyiapkan data terkait jumlah alat berat, jenisnya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kendala yang dihadapi terkait dengan pendataan dan juga nihilnya pungutan PAB, Rodi menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menekan pihak perusahaan atau para pemilik alat berat untuk membayar pajak.
“Kita ini hanya sebagai kasir. Siapa yang mau bayar kita terima. Untuk lebih maksimal terkait penerimaan PAB ini harus kerja sama semua pihak untuk mendorong,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. c-old