PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus keracunan makanan yang dialami 27 siswa peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Kasus yang terjadi dua minggu lalu ini mencuat setelah adanya keluhan dari para orang tua murid dan laporan dari pihak Puskesmas yang menangani.
Dalam laporan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, membenarkan bahwa kejadian ini merupakan bagian dari program nasional MBG. Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri penyebab keracunan massal tersebut.
Sorotan kini tertuju pada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program. Dalam perkembangan terbaru, BGN secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan bahan makanan, khususnya penggunaan saus kemasan yang telah kedaluwarsa.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum sekaligus advokat Kalteng Kartika Candrasari, yang juga merupakan Ketua DPC PERADI Palangka Raya, menegaskan pihak penyelenggara program, termasuk vendor penyedia makanan, harus bertanggung jawab secara hukum atas dampak yang ditimbulkan.
“Badan Gizi Nasional (BGN) tetap harus bertanggung jawab, baik secara langsung maupun melalui vendor pelaksana (SPPG) di wilayah-wilayah sekolah terdampak. Ini bentuk kelalaian serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai kesengajaan, apabila terbukti ada upaya penghematan biaya dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan makanan,” tegas Kartika, Selasa (30/9).
Ia juga menambahkan, orang tua korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak penyedia makanan yang terbukti lalai.
”Sejumlah dasar hukum yang dapat dijadikan acuan seperti, KUHP Pasal 359-360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal dunia. Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 134 mengatur larangan produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, yang menyebabkan gangguan kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, orang tua yang merasa dirugikan juga dapat melakukan gugatan yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian akibat produk yang tidak aman dikonsumsi.
Selain sanksi pidana, korban juga dapat menuntut ganti rugi secara perdata, termasuk dalam bentuk, pengembalian uang, penggantian produk, biaya perawatan kesehatan, dan santunan.
Bahkan jika jumlah korban banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama, gugatan class action (perwakilan kelompok) bisa diajukan.
Kartika juga menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan dalam program MBG, mengingat ini merupakan program nasional dengan anggaran besar.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi, dengan cara menyediakan bahan makanan murah tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang atau akan ditempuh terhadap BGN maupun vendor penyedia makanan. Namun, desakan masyarakat dan para pemerhati hukum agar kasus ini diusut tuntas.
”Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, termasuk memeriksa rantai distribusi bahan makanan dalam program MBG, agar kejadian serupa tidak terulang dan anak-anak mendapatkan haknya atas makanan yang sehat dan aman,” pungkasnya. mak