TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID — Desa Matabu secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih yang kini menjadi koperasi binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim). Koperasi ini telah memperoleh legalitas hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071457.AH.01.29.TAHUN 2025 serta Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 17 Juni 2025 oleh Notaris John Antonius.
Kepala Desa Matabu Juni Setiawan mengatakan Koperasi Merah Putih Matabu mengelola berbagai kegiatan usaha antara lain perdagangan makanan, minuman, dan tembakau melalui minimarket, perdagangan sembako, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, jasa perantara moneter, perdagangan besar sayuran, serta pemungutan getah karet.
Lanjut dia, Struktur pengurus koperasi terdiri dari Ruru Pramesthi, SE sebagai Ketua, Armidiansyah sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Supriono sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Hayaton sebagai Sekretaris, dan Rismawati sebagai Bendahara.
“Sebagai fasilitas pendukung, bangunan lama Kantor Desa Matabu di Jalan A. Yani RT 3 digunakan sebagai kantor administrasi dan gudang penyimpanan barang koperasi. Aktivitas pelayanan dan penjualan dipindahkan ke Kantor Desa Matabu yang baru di Jalan Baruh, Jalan Rintis, yang lebih strategis dan mudah dijangkau masyarakat” tuturnya, Senin (22/9).
Sementara Kepala Kejari Bartim Rahmad Isnaini melalui Kasi Intel Sodiq Suksamana Hadi, mengatakan dalam pembinaan Kejari Bartim koperasi mendapatkan pendampingan untuk penguatan tata kelola, kepatuhan hukum, serta transparansi dan akuntabilitas usaha. Program ini merupakan upaya mendorong model ekonomi desa yang sehat, bersih, dan berintegritas.
“Kini, Koperasi Merah Putih aktif memasarkan produk lokal seperti telur bebek, sayuran segar, tomat, cabai, dan pisang. Dengan dukungan berkelanjutan, koperasi diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus role model koperasi di Kabupaten Bartim,” katanya.
Ia menegaskan bahwa program binaan ini bertujuan memperkuat kemandirian desa serta menjadi simbol keberhasilan sinergi antara lembaga hukum dan masyarakat dalam membangun masa depan desa yang mandiri dan produktif. c-pea











