Pajak Alat Berat Potensi Dongkrak PAD 40 Persen

Pajak Alat Berat Potensi Dongkrak PAD 40 Persen
Koordinator Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Palangka Raya Dr. Benius

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Koordinator Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Palangka Raya Dr. Benius menilai, pajak alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sayangnya, hingga kini data alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut belum dimiliki pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Ia menekankan perlunya langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya berkoordinasi dengan pemilik alat berat atau pengguna, tetapi juga harus melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sektor sumber daya alam.

“Harapan saya sebenarnya pemerintah daerah itu harusnya lebih proaktif. Pertama, melakukan identifikasi dan verifikasi atau pendataan. Kedua, melakukan berbagai koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Tidak cukup hanya dengan pemilik atau user, tapi juga dengan pihak-pihak perusahaan,” jelasnya, di Palangka Raya, Senin (29/9).

Benius memperkirakan, kontribusi pajak alat berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai 30 hingga 40 persen jika digarap secara serius.

“Kalau menurut perkiraan saya, dari APBD kita itu bisa sebenarnya menyumbang sampai 30-40 persen dari alat berat itu. Berarti kalau APBD kita mampu digenjot melalui pajak alat berat, tidak mustahil PAD akan meningkat,” katanya.

Ia menambahkan, potensi peningkatan bahkan bisa lebih besar jika ada kajian mendalam.

“Kalau ada kajian baru, perkiraan kita itu bisa 30-90 persen peningkatannya. Karena ada ribuan alat berat, dan itu gede-gede semua. Tarif ke mana, itu yang harus kita genjot sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pandangannya, optimalisasi pajak alat berat lebih menjanjikan dibanding hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor atau bangunan, yang cenderung terbatas.

“Kalau mengharap motor, mobil, atau pick-up, kondisinya sekarang masyarakat juga banyak yang terkendala. Pajak kendaraan, misalnya, ada yang sudah usia lima tahun ke atas, itu bisa hilang dari daftar pajak kita. Yang baru-baru saja yang bagus. Nah, itu yang perlu kita jaga sebenarnya,” tutup Benius. ldw